MATAMATA.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menggelar Halal Bihalal Media dan Public Hearing di Aula Rafflesiger Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, pada Rabu (25/5/2022).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Akademisi, UMKM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Media.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo dalam sambutannya mengatakn, capaian penerimaan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Penerimaan perpajakan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sudah mencapai Rp3,2 triliun sedangkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2022 sudah mencapai 86,13% yaitu sejumlah 389.995 SPT,” ungkapnya.
Tri Bowo menambahkan, Program Pengungkapan Sukarela yang merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Program ini bertujuan, untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
“Program ini sudah berjalan sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung bersama dengan perwakilan dari tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha UMKM, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media menandatangani Berita Acara Public Hearing Standar Pelayanan yang
ada di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
“Public hearing ini bertujuan untuk mengkomunikasikan dan mempublikasikan standar pelayanan di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Saat ini Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sedang melakukan Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) Tahun 2022 yang tujuannya adalah terwujudnya pemerintah yang bersih dan akuntabel dan pelayanan publik yang prima,” jelasnya.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung meminta, para stakeholder dan media yang hadir untuk menggaungkan PPS agar masyarakat dapat memanfaatkan PPS diwaktu yang
tersisa sekitar 1 bulan lagi.
“Sampai dengan saat ini terdapat 725 Wajib Pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang mengikuti program ini dengan realisasi PPh sebesar Rp87,67 miliar,” terangnya.
Tri Bowo menyebutkan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Terdapat dua kebijakan pada Program Pengungkapan Sukarela yang meliputi: Kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan dan Kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dengan mengungkap perolehan harta 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Latar Belakang Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Tri Bowo menerangkan, masih terdapat peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak dan apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai
PPh final (PP-36/2017) yang dirasakan terlalu tinggi ditambah sanksi sebesar 200% (Pasal 18 ayat (3) UU Tax Amnesty).
Masih terdapat WP OP yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020. Dengan adanya data dari pertukaran data otomatis (AEOI) dan data perpajakan dari ILAP sedangkan WP belum mendeklarasikan seluruh aset dan penghasilan, sehingga perlu
diberikan kesempatan secara sukarela untuk memenuhi kewajiban pajak.
Program ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Kebijakan I); dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 (Kebijakan II). Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022)
Untuk manfaat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yakni,
a) Untuk Kebijakan I meliputi, tidak dikenai sanksi pasal 18 ayat (3) UU Tax Amnesty dan Perlindungan data
Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana
terhadap WP.
b) Untuk Kebijakan II yakni, tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta
kurang diungkap (PPh OP, PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah
dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan) dan Perlindungan data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan
oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Masih kata Tri Bowo untuk Konsekuensi, kurang ungkap harta pada Kebijakan I
Bagi peserta TA (OP atau Badan) yang sampai dengan PPS berakhir (30 Juni 2022) masih terdapat harta belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti TA 2016 yaitu:
1. Dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif :
a. 25% (Badan)
b. 30% (OP)
c. 12,5% (WP Tertentu)
2. Aset yang kurang diungkap dikenai sanksi 200% [Pasal 18 ayat (3) UU TA]
Sedangkan Konsekuensi, kurang ungkap harta pada Kebijakan II bagi peserta TA (OP atau Badan) yang sampai dengan PPS berakhir (30 Juni 2022) masih terdapat harta belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti TA 2016 yaitu:
1. Dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 30% [Pasal 11 ayat (2) UU HPP]
2. Aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15% [sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13 ayat (2) UU KUP].
Wajib Pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor Whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d. jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, untuk wajib pajak di wilayah Bengkulu dan Lampung dapat mengunjungi helpdesk khusus PPS
di KPP dan KP2KP di Provinsi Bengkulu dan Lampung yang siap melayani wajib pajak untuk mengikuti PPS. (Rls/Harry)