Ilustrasi
MATAMATA.ID – Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) kebanjiran laporan perihal dugaan penahanan ijazah sekolah yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah SMKN 4 Bandar Lampung.
Laporan dan permohonan bantuan hukum gratis itu diminta langsung oleh siswa-siswa SMKN 4 Kota Bandar Lampung. Hal ini diakui oleh Wakil Sekretaris II LPBHNU kota Bandar Lampung, Adhitya Zulkarnain pada Senin (31/10) dikantornya.
“Ya benar, ada dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah SMKN 4 kota Bandar Lampung. Saat ini setidaknya sudah ada 4 siswa yang telah kami interview secara intensif dan telah melampirkan tanda tangan surat kuasa bantuan hukum gratis kepada kami” Terang pria yang biasa disapa Adhit ini.
Namun masih menurut keterangan Adhitya, pihak sekolah sendiri belum mau memberikan konfirmasi apapun pada pihaknya, padahal LPBHNU sendiri telah mengirimkan surat secara resmi agar pihak sekolah menjelaskan duduk perkara dan menyelesaikan secara musyawarah.
“Tadi pagi (hari ini, Senin 31/10) kita sudah utus anggota kami Hendi Irawan untuk menanyakan terkait masalah ini, tapi ditahan oleh pihak keamanan SMKN 4 Kota Bandar Lampung dan dibilang bagian yang berkaitan dengan urusan ini sedang tidak ada ditempat” Ujar pria yang juga menjabat sebagai pimpinan redaksi beeoneinfo.com ini.
Ketua LPBHNU Kota Bandar Lampung, Gunawan. SH., MH.CIL sendiri menyatakan pihaknya tidak ingin terburu – buru menyelesaikan urusan ini, karena pelaporan masalah ini masih terus masuk kekantornya.
“Kalau kami ini santai aja, karena laporan yang masuk juga masih banyak dan kami sedang interview secara intensif siswa – siswa ini agar memiliki keterangan dan bukti kuat baru kita tindak lanjuti” Kata Gunawan.
Gunawan juga memaparkan, kebanyakan siswa mengaku ijazah sekolah mereka ditahan karena ada tagihan pembayaran SPP dan uang pembangunan yang belum lunas.
“Ada pengakuan uang SPP dan uang Pembangunan, nanti tanya aja langsung sama anak – anaknya” Pungkas Gunawan.
Sementara itu, pengakuan siswa inisial Sn dan Sr ijazah mereka ditahan karena adanya tunggakan uang SPP yang belum dibayar.
“Banyak kawan – kawan saya yang ditahan ijazahnya. Alasannya karena kami belum menyelesaikan tunggakan SPP dan uang Pembangunan. Nilainya variatif, ada yang Rp 1, 6 jutaan sampai Rp. 10 jutaan” Terang Sr.
“Semua siswa baik reguler dan penerima BOSDA banyak ditahan Oom ijazahnya, alasannya sama harus selesaikan tagihan dulu.” Tambah Sn.
SMKN 4 TIDAK KELUARKAN TAGIHAN RESMI
Yang aneh adalah, pihak SMKN 4 sendiri enggan mengeluarkan tagihan resmi terkait pembayaran SPP dan uang Pembangunan ini. Hal ini pernah diuji oleh salah satu anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Abdul Azis yang pernah mengurus salah satu siswa untuk mengambil ijazah.
“Saya pernah kesana, saya minta tagihan resminya enggak dikasih. Pihak sekolah sendiri bilang salah paham dan kemudian menyerahkan ijazah klien saya sekitar dua hari kemudian” Paparnya.
“Padahal, kalo memang salah paham kenapa coba harus saya wakili dulu baru diserahkan pada siswa ijazahnya, kenapa enggak dibagikan seperti sekolah pada umumnya” Imbuh Azis.
PENGAMAT HUKUM SEBUT RENTETAN PELANGGARAN
Sementara itu, pengamat hukum yang menjabat Sekretaris DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Provinsi Lampung, Indra Jaya. SH menegaskan jika sekolah tidak boleh melakukan penahanan ijazah dengan alasan apapun.
“Pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa apapun alasannya, Ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Karena pada dasarnya, Pada pasal 34 ayat (2), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 telah jelas ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah telah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa dipungut biaya dan telah dianggarkan minimal 20% dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan di jenjang sekolah dasar yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).” Ulas Indra Jaya. SH dihubungi melalui sambungan seluler.
“Mereka (pihak sekolah) harus memiliki alasan yang tepat kenapa melakukan penahanan. Karena jika alasannya uang SPP, kita asumsikanlah sumbangan komite, itu tidak berdasar karena sumbangan itu enggak diwajibkan. Namanya juga sumbangan.” Terangnya.
Indra Jaya. SH mengatakan, siswa – siswa yang ijazahnya ditahan bisa melakukan berbagai langkah hukum untuk penyelesaian hal ini jika mediasi tidak berjalan baik.
“Jika merugikan orang banyak, bisa melakukan gugatan langsung ke pengadilan. Deliknya bisa penggelapan, bisa pelanggaran Hak Azasi Manusia, juga bisa perdata. Cuma saran saya, LPBHNU lebih baik konsultasikan dulu masalah ini ke Gubernur atau anggota DPRD Lampung,” tutupnya. (***)