ILUSTRASI
MATAMATA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelontorkan bantuan operasional rutin setiap tahun kepada pondok pesantren (ponpes).
Setiap tahunnya Pemkot menganggarkan dana. Tahun 2023 sebesar Rp 4,25 miliar untuk 85 ponpes. Jadi, masing-masing ponpes Rp 50 juta.
Bantuan itu diduga fiktif sebab beberapa Ponpes penerima dana itu tidak memiliki santri. Bahkan bangunan hanya rumah dijadikan ponpes.
Berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLLampung di sekitar Taman Budaya, hanya ada sebuah rumah yang terdapat banner bertuliskan ponpes.
“Itu rumah bukan pondok pesantren, enggak tahu juga aktifitasnya di mana itu hanya tulisan pondok pesantren aja,” kata seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Hal yang sama juga terlihat di Jalan Chairul Anwar, Durian Payung. Di sana juga tidak terdapat ponpes.
“Di sini enggak ada pondok pesantren,ada nya sekolahan dari SD sampai SMA. Dulu mungkin ada, sekarang enggak ada lagi,” ujar warga setempat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung terkesan saling lempar terkait data penerima bantuan setiap ponpes.
“Bisa ke kantor aja, langsung temuin Kabid Kesosnya ya. Yang pegang data beliau jadi menunggu beliau lah kabidnya,” ujar Sekretaris Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Santoso Adhy.
Berdasarkan data resmi dari lampung.kemenag.go.id, jumlah ponpes yang terdata dan resmi di Kemenag Kota Bandar Lampung, tercatat 61.
Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bandar Lampung, Ismail Zulkarnain, mengatakan tidak benar jika ada data terkait penerimaan dana operasional fiktif.
“Ada satu di wilayah Kemiling tapi masih kita bantu persyaratannya. Tugas kita membantu para ustad dalam berjuang membela agama mereka ikhlas, berdakwah siang malam. Jadi perlu dukungan kita. Terima kasih sudah koordinasi ke kami, kalau tidak bisa jadi fitnah,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan operasional yang diberikan tersebut dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan agama serta meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pondok pesantren. “Semoga bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Ia mengatakan semua ponpes harus mengikuti aturan yaitu izin operasional dari Kemenag Bandar Lampung, harus punya akte notaris dan izin Kementrian Hukum dan Ham.
Selanjutnya, bantuan dari pemkot tersebut berupa uang kas tapi wajib memakai rekening pondok. Jadi bukan ke rekening pribadi pengelola pondok.
“Apabila tidak memenuhi syarat-syarat ketentuan maka bantuan tidak bisa disalurkan,” kata Ismail.
Ismail mengaku bersyukur dengan adanya bantuan tersebut. Meski hanya 2 tahun sekali diberikan, namun sangat dirasakan manfaatnya.
“Bisa membantu membayar listrik dan keperluan sehari-hari para santri,” tambah Ismail. (***)