ISTIMEWA
MATAMATA.ID – Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama merupakan hal yang ditunggu-tunggu bagi sebagian orang untuk mempersiapkan liburan atau sekedar beristirahat dari rutinitas lainnya.
Hari libur nasional atau tanggal merah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait.
Adapun ketentuan hari libur nasional ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Tiga Menteri yang terdiri dari Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Merujuk SKB 3 Menteri tersebut, ada banyak tanggal merah di Februari tahun ini. Tanggal merah tersebut meliputi Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW hingga libur nasional Pemilu 2024.
Sementara itu, berdasarkan ketetapan KPU Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai libur nasional. (**)
Berikut ini daftar tanggal merah dan cuti bersama Februari 2024:
Kamis, 8 Februari 2024 : Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Jum’at, 9 Februari 2024 : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
Sabtu, 10 Februari 2024 : Perayaan Tahun Baru Imlek
Rabu, 14 Februari 2024 : Pemilu 2024.