BANDAR LAMPUNGLampung

PT Semen Baturaja Diduga Langgar Tata Letak Limbah, Pematank & Keramat Orasi di Pemkot Bandar Lampung

×

PT Semen Baturaja Diduga Langgar Tata Letak Limbah, Pematank & Keramat Orasi di Pemkot Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

FOTO: YOGA DIO ANSUDA


MATAMATA.ID – Sejumlah masyarakat tergabung dalam Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) berdemo di depan halaman kantor pemerintahan Bandar Lampung, Rabu 14 januari 2025.

Dalam orasinya, mereka menuntut pemerintah kota melakukan penanganan tata letak limbah PT Semen Baturaja (Persero) yang berada di sekitar jalan Yos Sudarso ,Way Lunik, Telukbetung Selatan.

Menurut Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, hal ini penting bagi masyarakat dan pemerintah kota untuk mengetahui bahwa ada jenis-jenis limbah yang ternyata sangat mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Jenis limbah tersebut kerap disebut dengan Istilah limbah B3.

“Saya menyampaikan Pentingnya untuk masyarakat dan pemerintah kota untuk mengetahui bahwa ada jenis limbah yang sangat berbahaya yaitu limba B3,” katanya.

Romli menjelaskan limbah ini tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun karena memiliki sifat-sifat tertentu, di antaranya mudah meledak,mudah teroksidasi,dan mengandung racun yang bersifat korosif, bisa menyebabkan iritasi atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik, dan lain sebagainya.

“iya Limbah B3 ini sangat berbahaya dan beracun karena bersifat korosif bisa menyebabkan iritasi dan gangguan kesehatan lainnya,” tegas Romli.

Romli menambahkan agar pemerintah mampu mendukung kegiatan pembangunan yang berkesinambungan untuk memelihara dan mengembangkan mutu lingkungan hidup Indonesia menjadi hal penting.

Karena sudah diatur dengan Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) menjadi instrumen penegakan hukum lingkungan untuk memelihara dan mengembangkan mutu lingkungan hidup Indonesia yang memberikan sanksi kepada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

“Saya meminta agar pemerintah mampu mendukung dan memelihara mutu lingkungan hidup yang sudah diatur dalam Undang-undang,” kata Romli.

Romli meminta agar memudahkan segala urusan kegiatan usaha yang mendatangkan investasi seharusnya tidak mengabaikan lingkungan hidup yang harus dijaga baku mutunya.

Baku mutu lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 13 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

“Kali ini kami dari DPP Pematank dan Aliansi Keramat sebagai lembaga control social meminta dengan tegas Pemerintah Kota Bandar Lampung harusnya mengontrol secara ketat persoalan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83) karena kegiatan tersebut berpotensi mencemari lingkungan hidup. Pencemaran berarti adanya gangguan, perubahan, perusakan bahkan benda asing yang menyebabkan alur lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Bahan berbahaya dan beracun didefinisikan sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain” kata Romli.

Terakhir Romli menyampaikan dua poin sikap Pematank mendesak Pemerintah kota, dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum untuk segera mengatasi masalah ini. (***)


DPP Pematank dan Aliansi Keramat menyatakan sikap:

1. Mendesak wali kota untuk segera mungkin memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk mengecek dan memberikan sanksi tegas terhadap PT Semen Baturaja (Persero) yang berada di Jalan Jl. Yos Sudarso No.Km. 7. Way Lunik, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung.

2. Meminta Aparat Penegak Hukum Untuk Melakukan Penyelidikan Terkait Limbah Debu Semen Yang Menyebabkan Polusi Udara Pada Lingkungan Sekitar Perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *