TNI - Polri

Diduga Tidak Berizin, Polda Lampung Berhasil Bongkar Gudang Produksi Minyak Goreng “Minyakita” Beromzet Rp2 Miliar

×

Diduga Tidak Berizin, Polda Lampung Berhasil Bongkar Gudang Produksi Minyak Goreng “Minyakita” Beromzet Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini

ISTIMEWA


MATAMATA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil mengungkap gudang produksi minyak goreng rakyat jenis Minyak Kita ,yang diduga ilegal karena isi tidak sesuai takaran.

Dirreskrimsus Polda Lampung  Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Keberhasilan ungkap perkara ini dikarenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa minyak goreng rakyat jenis MinyakKita yang beredar di pasar – pasar tidak sesuai dengan takara.

sehingga jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil mengeledah gudang produksi dimana tempat tersebut bernama PT SDA yang berlokasi di kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

“Jadi berdasarkan informasi masyarakat bahwa beredarnya minyak goreng rakyat yang tidak sesuai takaran di beberapa pasar, kami melakukan penyidikan dan gelar perkara lalu berhasil melakukan penyitaan di gudang produksi minyak goreng rakyat yang tidak mencantumkan takaran,” kata Derry saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin 17 Maret 2025.

Derry juga menambahkan dalam penggeledahan ini, Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menyita satu ton minyak goreng dan beberapa barang bukti seperti timbangan, stiker, dan beberapa botol kemasan yang sudah diisi ataupun yang masih belum berisi. Sementara untuk mesin produksinya sendiri sementara masih berada di lokasi dan sudah di pasang police line (garis polisi).

“Dalam penggeledahan ini kami mendapatkan satu ton minyak goreng, lalu berhasil menyita beberapa barang bukti yang sudah siap kemas ataupun belum siap kemas dan untuk alat produksinya sendiri masih di lokasi pengeledahan karena belum memungkinkan untuk dibawa ke Polda Lampung tetapi sudah kami pasang garis polisi di TKP,” ungkapnya.

Derry mengatakan dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan produksi ini dimulai sejak januari 2024. Total kerugian mencapai Rp2 miliar, dihitung dari omset perusahaan yang didapatkan.

“Perusahaan ini sudah beroperasi sejak Januari 2024 dengan omset mencapai Rp2 milyar,” kata Derry.

Polda Lampung juga masih akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut soal izin perusahaan,lalu temuan tim di lapangan soal barang tersebut tidak mencantumkan berat didalam labelnya dan memastikan keasliannya minyak goreng tersebut.

“Saat ini tim Ditreskrimsus masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal izin perusahaan dan keasliaan barang tersebut apakah dibawah standar atau tidak,” ungkapnya.

Terakhir Derry menambakan untuk tersangka sendiri masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka kami belum bisa memastikan karena masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan siapa saja yang terlibat,” tambahnya.

Dalam konferensi pers ungkap perkara Tindak Pidana Perlindungan Konsumen turut dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dan Kasubdit 1 Indagsi Kompol Ach Denny Wahyudi. (YOGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *