Pemkab Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Bayar THR ASN – Anggota DPRD Senilai Rp38 Miliar

×

Pemkab Lamsel Bayar THR ASN – Anggota DPRD Senilai Rp38 Miliar

Sebarkan artikel ini

ISTIMEWA


MATAMATA.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Lampung Selatan, kini bisa tersenyum manis.

Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah yang memang sudah ditunggu-tunggu, mulai dibayarkan pemerintah kabupaten setempat, Rabu,19 Maret 2025.

Bahkan, pembayaran THR secara simbolis dilakukan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama kepada perwakilan ASN, di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Rabu.

Bupati Egi mengatakan, Pemkab Lampung Selatan mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun 2025 sebesar Rp38.107.212.780 untuk pembayaran THR tersebut.

Anggaran itu untuk 6.698 penerima THR. Rinciannya, dua pejabat negara, anggota DPRD 50 orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6.017 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 629 orang.

“Ini adalah wujud perhatian dan apresiasi bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS serta PPPK melalui APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025,” kata Bupati Egi.

Selain THR, lanjut Bupati Egi, PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan juga akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nilai 75 persen dari Tahun sebelumnya yang hanya 50 persen.

“Tahun ini jumlahnya saya naikan 25 persen, nanti doakan insyaallah tahun depan bisa 100 persen. Saya tingkatkan hak bapak ibu semua, tapi saya juga tuntut kinerja dari bapak ibu,” tegas Bupati Egi dihadapan ratusan perwakilan ASN yang hadir.

Bupati Egi berharap THR itu menjadi kado yang membahagiakan bagi keluarga PNS dan PPPK di Kabupaten Lampung Selatan.

“Saya berharap pemberian THR ini menjadi semangat bagi ASN untuk meningkatkan kinerja. Selalu solid, dengan kolaborasi dan kekompakan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Lampung Selatan,” pesan Bupati Egi.

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, jika mulai tanggal 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dicairkan setiap tanggal 1 di tiap bulannya, meskipun tanggal merah.

“Ini merupakan terobosan dan inovasi dari Bapak Bupati Lampung Selatan. Dengan harapan PNS dan PPPK tetap bisa menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulannya meskipun tanggal 1 itu dihari libur atau tanggal merah,” kata Wahidin Amin. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *