TNI - Polri

Hasil Investigasi Gabungan TNI – Polri Tetapkan Empat Tersangka

×

Hasil Investigasi Gabungan TNI – Polri Tetapkan Empat Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Berdasarkan hasil investigasi gabungan TNI-Polri, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi dan judi sabung ayam.

Keempat tersangka yaitu, dua oknum TNI, Kopda B dan Peltu L, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polisi, sementara satu warga sipil dan satu anggota Brimob Polda Sumsel ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 16.50 Wib, di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Penetapan tersangka diumumkan oleh WS Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 25 Maret 2025.

“Kedua oknum TNI ini resmi menjadi tersangka sejak 23 Maret 2025 berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan TNI-Polri,” ujar Eka.

Dari hasil investigasi Bersama, Kopda B teridentifikasi sebagai pelaku utama penembakan. Ketiga korban, AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib, tewas dengan luka tembak di kepala dan dada saat menggerebek lokasi judi sabung ayam.

“Pelaku penembakan adalah Kopda B, sesuai keterangan saksi dari Polri, masyarakat, dan tersangka sendiri,” jelas Eka.

Kedua tersangka kini ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim gabungan TNI dan Polda Lampung bekerja sama menyamakan hasil penyelidikan agar kasus ini transparan.

“Kami koordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat kasus ini terang,” tambah dia.

Motif penembakan masih diselidiki. “Kami mohon bersabar, motifnya sedang didalami,” tutup Eka.

Dalam kasus penembakan tiga anggota polisi ini, tim investigasi gabungan juga menetapkan Aiptu Kapri Sucipto anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi tersangka.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga saksi, yaitu dua anggota Polri dan satu warga sipil, terkait kasus ini.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” kata dia.

Helmy menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, Aiptu Kapri Sucipto mengaku mengenal Kopda B.

Selain itu, Aiptu Kapri juga mengakui telah membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.

“Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” ujar Helmy.

Saat ini, Aiptu Kapri Sucipto telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Penyelidikan terus berlangsung, dan tim gabungan TNI dan Polda Lampung berkomitmen menjalankan investigasi secara transparan guna memberikan kejelasan atas peristiwa tragis yang merenggut nyawa tiga anggota polisi tersebut. (YOGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *