NASIONAL

Putusan MK: UU ITE Pencemaran Nama Baik Tak Berlaku Bagi Pemerintah

×

Putusan MK: UU ITE Pencemaran Nama Baik Tak Berlaku Bagi Pemerintah

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi mencabut beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dianggap kontroversial dan menimbulkan berbagai permasalahan dalam penegakan hukum di dunia maya. Keputusan ini diambil setelah serangkaian uji materi yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang menganggap UU ITE bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi.

Dalam sidang perkara Nomor
106/PUU-XXII/2024,MK menyatakan, yang dimaksud frasa “orang lain” dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang – Undang No 1 Tahun 2024 itu adalah individu atau perorangan.

MK menyebutkan, untuk menjamin Kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945, Pasal 27A UU ITE harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.”Sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah,sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” ujar Arief Hidayat selaku Hakim Konstitusi, sepeti dikutip dari Laman MKRI, pada Selasa 29 April 2025.

Keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan perubahan signifikan terhadap penerapan UU ITE, khususnya dalam hal pencemaran nama baik. Seperti Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE sebelumnya mengatur larangan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, yang kini memiliki batasan dalam penerapannya.

Artinya, Pemerintah, instansi, dan korporasi tidak dapat menggunakan pasal ini untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap mereka.
Kritik yang ditujukan kepada lembaga atau jabatan tidak lagi dianggap sebagai penghinaan pribadi,sehingga dapat dihindari pengguna pasal ini untuk menindak kritik tersebut.Penerapan UU ITE menjadi lebih selektif , terutama dalam hal pencemaran nama baik,untuk melindungi kebebasan berpendapat dan menghindari potensi penyalahgunaan pasal tersebut.

Dengan dicabutnya UU ITE, pemerintah kini tidak memiliki landasan hukum untuk melaporkan pelanggaran terkait informasi dan transaksi elektronik yang dianggap merugikan.

Semetara itu, perlu diingat bahwa Keputusan MK ini hanya berlaku untuk pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Pasal – pasal lain dalam UU ITE, seperti pasal tentang ujaran kebencian atau penyebaran hoax, tetap berlaku dan dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah netizen dan masyarakat umum mengungkapkan antusiasme mereka terhadap keputusan ini melalui berbagai platform media sosial. Banyak yang berharap bahwa dengan dicabutnya UU ITE, akan tercipta lingkungan digital yang lebih sehat dan bebas dari intimidasi.

Keputusan MK ini menjadi langkah signifikan dalam pengembangan regulasi komunikasi digital di Indonesia dan diharapkan dapat mendorong inovasi serta kebebasan berekspresi yang lebih luas di era digital yang terus berkembang. (YOGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *