TNI - Polri

Ditkrimsus Subdit V Siber Polda Lampung Tangkap Pelaku Tindak Pidana UU ITE

×

Ditkrimsus Subdit V Siber Polda Lampung Tangkap Pelaku Tindak Pidana UU ITE

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Direktorat Kriminal Khusus Subdit V Siber Polda Lampung berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan melalui media sosial.

“Keempat pelaku ini ditangkap dari hasil penyelidikan Tim Siber Ditkrimsus polda lampung atas laporan dari korban yang merasa diperas dan diancam akan disebarkan data dalam bentuk konten seksual dalam bentuk konten seksual yang dapat merusak kehormatan korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya di Mapolda Lampung, Rabu 30 April 2025.

Derry juga menjelaskan, Para pelaku penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik ini beraksi dengan cara mengaku sebagai anggota polisi di Lampung dan mengunggah di media sosial.

“Jadi pelaku dapat dengan mudah berkenalan dengan korbannya dengan cara bertukar nomor Whatsapp usai mendapatkan dari medsos,” jelas Derry.

Ia menambahkan para pelaku setelah mendapatkan nomor korbannya, langsung melakukan komunikasi secara intens, hingga sasarannya terperdaya lalu mengikuti apa yang dimau oleh para tersangka.

“Setelah memperdaya korban, para pelaku pun langsung memeras dan mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh ke media sosial,” tambahnya.

Derry pun mengatakan karena korban yang ketakutan, pelaku pun meminta sejumlah uang kepada korban, yang dilakukan secara terus menerus, agar foto tak senonohnya tidak disebarkan.

“Ini yang menjadi bahan dari pelaku untuk memeras korban, sehingga pidana ini mengarah ke pengancaman dan pemerasan, untuk mendapatkan sesuatu menggunakan media sosial,” kata dia.

Dia pun menjelaskan peran keempat pelaku yakni A mengaku sebagai polisi di media sosial untuk mengelabui korbannya hingga mendapatkan nomor WhatsApp. Kemudian pelaku E berperan mengedit seluruh foto dan video yang diberikan korban.

“Lalu pelaku MA sebagai kurir untuk mengambil uang yang ditransfer pelaku dengan memakai bank berbeda secara acak. Kemudian perempuan inisial F yang merupakan istri narapidana, berperan menampung barang hasil kejahatan,” kata dia.

Ia pun mengungkapkan, dari pemeriksaan, para pelaku ini belum pernah bertemu dengan korban, sehingga dalam aksinya, mereka ini memanfaatkan foto yang sebelumnya dikirim korban.

“Foto tersebut dikirim karena permintaan salah satu pelaku yang mengaku sebagai polisi. Dari pengakuan, para pelaku ini, aksinya baru dilakukan dua kali dan sudah mendapatkan uang kurang lebih senilai Rp150 juta. Namun untuk jumlah pasti korban dan lainnya, saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Derry.

Akibat perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 35 juncto pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar.

Semetara itu,Kabid Humas Polda Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mereka (Siber Polda Lampung) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang dapat merugikan orang lain,” pungkasnya. (YOGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *