ILUSTRASI
MATAMATA.ID – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng dunia birokrasi di Provinsi Lampung. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, yang pada tahun anggaran 2024 menerima kucuran dana puluhan miliar rupiah dari APBD.
Sayangnya, dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan dan kesehatan hewan itu justru diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tersebut diduga memotong hingga 20 persen dari setiap anggaran kegiatan yang berjalan sepanjang tahun.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Dugaan pemotongan anggaran oleh kepala dinas itu benar adanya, bahkan menjadi rahasia umum di lingkungan internal,” ungkap salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber internal lainnya, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. Namun, banyak yang memilih bungkam karena tekanan dan sikap otoriter sang oknum.
Modus pemotongan dilakukan secara sistematis: dana kegiatan dipotong terlebih dahulu melalui bendahara sebelum kegiatan dimulai, dan laporan keuangan disusun agar tampak bersih.
“Istilahnya, transaksi dilakukan di bawah meja. Jadi seolah-olah tidak ada yang janggal dalam pelaporan anggaran,” lanjut sumber tersebut.
Berdasarkan catatan realisasi anggaran Disnakkeswan Provinsi Lampung hingga 31 Desember 2024, total belanja mencapai lebih dari Rp27 miliar, yang terdiri atas:
Belanja Operasi: Rp26,5 miliar
Belanja Pegawai: Rp17,9 miliar
Barang dan Jasa: Rp7,6 miliar
Hibah: Rp949 juta
Belanja Modal: Rp1,15 miliar
Peralatan dan Mesin: Rp474 juta
Gedung dan Bangunan: Rp680 juta
Aset Tetap Lainnya: Rp1,58 miliar
Jika benar terjadi pemotongan sebesar 20 persen dari anggaran kegiatan, maka potensi kerugian negara dapat mencapai miliaran rupiah. Angka ini jelas sangat merugikan masyarakat, khususnya peternak dan pelaku usaha di sektor pangan.
Tindakan tersebut jelas melanggar hukum, bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik mendesak Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai pembina kepegawaian daerah, untuk segera mengevaluasi posisi dan integritas oknum yang bersangkutan. Gubernur juga diharapkan membuka jalan bagi aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda Lampung, untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
“Uang hasil dugaan korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Mengenai apakah ada pejabat lain yang turut menikmati, saya tidak tahu pasti. Tapi yang jelas, semua pegawai tahu praktik ini sudah terjadi sejak awal tahun anggaran berjalan,” tambah sumber tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras tentang pentingnya pengawasan internal, serta keberanian pegawai dan pejabat untuk melawan praktik korupsi—terutama di sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat.
Bantahan dari Pihak Dinas
Sementara itu, Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Anwar, membantah keras adanya praktik pemotongan anggaran sebesar 20 persen di instansinya.
“Saya membantah adanya potongan 20 persen di Dinas Peternakan Provinsi Lampung. Kalau pun ada, tolong tunjukkan bagian mana yang dimaksud,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).
Tim redaksi akan terus melakukan penelusuran untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Ikuti perkembangan kasus ini di edisi berikutnya. (TIM)