Hukum

Berjuang Bersama Mewujudkan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender di Institusi Pendidikan Tinggi Provinsi Lampung

×

Berjuang Bersama Mewujudkan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender di Institusi Pendidikan Tinggi Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID — Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR resmi menjadi kuasa hukum dari MA (inisial), seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung yang menjadi korban dugaan pemerkosaan dan penyekapan oleh sesama mahasiswa di kampus yang sama. Hal ini ditetapkan melalui surat kuasa khusus tertanggal 19 Juni 2025.

Tim kuasa hukum yang mendampingi MA terdiri dari para advokat: Afrintina, S.H., M.H., Meda Fatmayanti, S.H., Nunung Herawati, S.H., Peni Wahyudi, S.H., Yulia Yusniar, S.H., M.H., dan Rita Yunida, S.H., M.H.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 10 Februari 2024 di salah satu penginapan di Lampung. Dugaan pemerkosaan dilakukan dalam kondisi korban tidak sadar dan tidak berdaya setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang diduga telah dicampur zat tertentu oleh pelaku.

Sebelumnya, korban juga mengalami penyekapan oleh pelaku. Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma psikologis yang serius, termasuk gangguan tidur, halusinasi pendengaran, gemetar saat mengingat kejadian, hingga melakukan percobaan bunuh diri pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari dan harus dilarikan ke UGD salah satu rumah sakit umum di Provinsi Lampung.

Sebagai pendamping hukum dan psikososial, DAMAR telah memberikan pendampingan intensif terhadap korban, termasuk konseling psikologis, pemeriksaan kesehatan seksual dan reproduksi di Puskesmas, serta penguatan saat korban menjalani perawatan di rumah sakit. DAMAR juga mewakili korban dalam komunikasi dengan pihak kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Berdasarkan hasil koordinasi dan penanganan yang dilakukan, berikut beberapa langkah penting yang telah diambil:

1. Dikonfirmasi bahwa MA dan terlapor merupakan mahasiswa aktif di perguruan tinggi tersebut.

2. Kampus telah membentuk Satgas PPKPT sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

3. Pada 21 April 2025, Rektor menerima tembusan somasi dari kuasa hukum korban sebelumnya (Law Firm Ardiansyah & Partner) yang ditujukan kepada terlapor dan kemudian diteruskan ke Satgas PPKPT.

4. Pada 28 April 2025, Satgas PPKPT melakukan pertemuan dengan korban untuk klarifikasi dan memastikan korban mendapatkan pendampingan awal.

5. Di hari yang sama, sore harinya, terlapor juga dipanggil untuk memberikan keterangan atas somasi tersebut.

6. Dalam rentang waktu 7–28 Mei 2025, Satgas mengajukan asesmen psikologis korban ke PPSDM kampus. Korban menjalani tiga sesi asesmen dan pendampingan oleh psikolog profesional dengan biaya ditanggung oleh kampus.

7. Hasil asesmen psikologis yang diterima pada 13 Juni 2025 menunjukkan bahwa korban mengalami trauma berat akibat peristiwa kekerasan tersebut.

8. Berdasarkan hasil investigasi dan asesmen tersebut, pada 19 Juni 2025 Satgas PKPT merekomendasikan kepada Rektor untuk menjatuhkan sanksi skorsing kepada terlapor. Rektor telah menandatangani Surat Keputusan tersebut dan tinggal menyampaikannya kepada yang bersangkutan.

DAMAR berharap seluruh hak-hak korban dapat segera dipenuhi, dan menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban hingga proses hukum berjalan. Dalam waktu dekat, DAMAR akan melaporkan peristiwa ini ke jalur hukum pidana demi menuntut keadilan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan pendidikan tinggi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *