Hukum

Pidsus Kejati Lampung Tahan Oknum BPN dan PPAT Terkait Mafia Tanah Aset Kementerian Agama

×

Pidsus Kejati Lampung Tahan Oknum BPN dan PPAT Terkait Mafia Tanah Aset Kementerian Agama

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama RI yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu 25 Juni 2025.

Kedua tersangka yang ditahan adalah LKM, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, dan TRS, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah yang sama.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengalihan lahan milik Kementerian Agama yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982 kepada pihak perorangan. Setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan, tim menemukan adanya dugaan rekayasa dan manipulasi dokumen oleh para tersangka guna mengalihkan aset negara kepada pihak lain secara melawan hukum.

Penyidik menemukan bukti bahwa LKM, selaku kepala kantor BPN saat itu, menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Kementerian Agama, meskipun mengetahui atau patut menduga bahwa dokumen kepemilikan yang diajukan oleh pihak pemohon, termasuk tersangka TRS, adalah tidak sah atau palsu. SHM tersebut tetap diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah, sementara aset tanah tersebut masih tercatat sebagai milik Kementerian Agama dan tidak pernah dicabut haknya.

Sementara itu, TRS sebagai PPAT turut serta dalam penerbitan akta tanah berdasarkan dokumen yang diketahuinya tidak benar. Alih-alih menolak, TRS justru membantu memuluskan penerbitan SHM dengan berkolaborasi dengan oknum-oknum terkait lainnya.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, negara dirugikan sebesar Rp54.445.547.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya saat ini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin tegaknya hukum dan keadilan. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *