TNI - Polri

Polda Lampung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Senjata Api dan Amunisi Ilegal

×

Polda Lampung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan senjata api ilegal dan perakitan senjata di wilayah hukum Polda Lampung. Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung pada Kamis 26 Juni 2025.

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Dirreskrimum Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, serta Kasubdit Jatanras.

Dalam keterangannya, Kapolda mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada tanggal 2 Mei 2025, terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang tersangka berinisial RS. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai FN serta empat butir amunisi kaliber 9mm.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya dan mengungkap lokasi tempat perakitan senjata,” ujar Irjen Pol Helmy Santika.

Di lokasi perakitan, polisi menyita empat pucuk senjata modifikasi, peralatan perakitan seperti mesin las dan bor, serta sejumlah silinder atau laras yang biasa digunakan untuk memodifikasi senjata jenis air gun.

Yang mengejutkan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tim Polda Lampung berhasil menyita 8.353 butir amunisi berbagai kaliber, termasuk 7.62 mm, 5.56 mm, 0.38 spesial, dan 9 mm. Amunisi-amunisi tersebut diketahui diperjualbelikan secara ilegal melalui platform digital.

“Modus yang digunakan adalah menyamarkan penjualan amunisi melalui unggahan yang mencantumkan nama barang seperti mur atau baut, namun di bagian deskripsi dituliskan kaliber senjata sebagai kode,” jelas Kapolda.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka lainnya di Purbalingga. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tambahan berupa silinder senjata, teleskop, silencer, handphone, serta dua unit kendaraan roda empat.

“Polda Lampung akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap siapa saja pihak yang memesan senjata serta asal-usul amunisi secara lebih rinci,” tutup Irjen Pol Helmy Santika. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *