DOK
MATAMATA.ID – Sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026 di SDN 1 Rejosari, Kabupaten Lampung Utara, diduga tidak mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Pasalnya, prinsip SPMB yang seharusnya objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, diduga telah diabaikan oleh oknum kepala sekolah setempat DS. Bahkan kuat dugaan bernuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal tersebut terkuak setelah sejumlah wali murid calon peserta didik menemukan kejanggalan pada SPMB yang baru saja selesai dilaksanakan. Diantaranya kejanggalan itu, terdapat sejumlah peserta tidak diterima padahal seharusnya lolos.
Seperti diungkap salah satu wali murid yang enggan disebut namanya kepada media ini, Rabu, 9 Juli 2025. Ia mengaku bahwa oknum kepala sekolah setempat lebih mengutamakan masyarakat yang jauh dari lokasi sekolah daripada sebaliknya.
Atas ulah kotor yang dilakukan DS, sejumlah wali murid merasa gerah akibat tindakan yang tidak semestinya dilakukan. “Rumah kami tidak jauh dari sekolah, mengapa jarak yang lebih jauh itu yang diutamakan diterima,” tanyanya.
Padahal, berdasar Permendikdasmen tersebut, kata dia, SPMB melalui jalur domisili lebih mengutamakan masyarakat yang dekat dengan tempat tinggal dari sekolah. “Kami menduga oknum kepala sekolah ini ada permainan pada SPMB ini,” katanya.
Sementara itu, wali murid lainnya yang juga enggan disebut namanya mengatakan, selain tidak mengindahkan Permendikdasmen SPMB 2025, DS juga diduga telah memberikan janji palsu kepada masyarakat Lampung Utara pada SPMB 2025.
Dugaan janji tersebut dikarenakan oknum kepala sekolah telah mendata peserta didik pada salah satu taman kanak-kanan (TK) di sekitar SDN 1 Rejosari yang nantinya akan diterima di sekolahnya pada tahun ajaran baru ini.
“DS ini menawarkan dan mendata anak-anak pada TK EMS, untuk masuk ke sekolah yang dipimpin setelah lulus TK. Saya berminat ikut penawaran itu, sehingga tidak mendaftarkan lagi anak saya di sekolah lain di SDN 1 Rejosari,” ujar dia.
“Namun nyatanya, saat pengumuman SPMB ini ternyata anak saya namanya tidak ke luar alias tidak diterima. Kami tidak tahu alasannya, padahal sebelumnya pihaknya telah mendata anak-anak kami,” tambah dia.
Atas sikap oknum kepala sekolah tersebut, ia berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, segera mengevaluasi SPMB di SDN 1 Rejosari. Bila terbukti terbukti terjadi kecurangan, ia meminta kepala sekolah tersebut diberhentikan dari jabatannya.
“Termasuk kami juga memohon kepada APH (aparat penegak hukum) di Kabupaten Lampung Utara dapat turun menyelidiki karena diduga adanya praktik KKN pada SPMB 2025 di SDN 1 Rejosari,” pinta dia.
Media ini mencoba meminta tanggapan kepala SDN 1 Rejosari atas keresahan masyarakat terkait SPMB. Namun sayangnya belum bisa ditemui karena DS tidak berada di tempat. Tim ini akan terus berupaya mencari menemui kepada sekolah. (TIM)