Hukum

Kejati Lampung Tetapkan Pejabat PT Waskita Karya sebagai Tersangka Korupsi Proyek Tol

×

Kejati Lampung Tetapkan Pejabat PT Waskita Karya sebagai Tersangka Korupsi Proyek Tol

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung mengumumkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Senin, 11 Agustus 2025, penyidik menetapkan IBN, Kepala Divisi V PT Waskita Karya, sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025 dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi: Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah). Hasilnya, diamankan uang tunai Rp4.099.256.764, terdiri dari Rp2.191.514.113 yang telah disita dan Rp1.907.742.651 yang telah diblokir. Selain itu, penyidik menyita serta memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit mobil, dan 3 sepeda merek terkenal, dengan estimasi nilai aset sekitar Rp50 miliar.

Sejak 13 Maret 2025 hingga kini, total penyitaan uang dalam rangka pemulihan kerugian negara mencapai Rp6.357.000.000.

Proyek pembangunan tol ini memiliki nilai kontrak Rp1.253.922.600.000 untuk panjang jalan 12 km, dengan masa pelaksanaan 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dilanjutkan masa pemeliharaan tiga tahun.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek Divisi V PT Waskita Karya, yang membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif. Modusnya, dokumen tagihan direkayasa seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek, padahal sebagian pekerjaan tidak pernah ada, menggunakan vendor fiktif maupun nama vendor yang dipinjam.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp66 miliar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *