MATAMATA.ID – Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Menghadiri Acara Penandatanganan Kerjasama antara Bupati/Walikota dan Kepala Kejaksaan Negeri Se-Provinsi Lampung pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Acara Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) Kepala Daerah Se-Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Republik Indonesia ini terkait dengan Program Jaksa Desa (JAGA DESA) bertempat di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Sawai Kota Metro.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan Visi Pemerintah Pusat yang mengedepankan Pola Bottom-Up.
Beliau juga menegaskan, bahwa dengan adanya kerjasama ini harus menjadi pondasi sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan, guna mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan berintegritas.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (JAM INTEL), Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan bahwa program ini menitikberatkan program pendampingan hukum, pengawalan pembangunan, dalam pengelolaan dana desa secara akuntabel, sekaligus sebagai langkah mitigasi terjadinya penyimpangan anggaran.
Dengan adanya Penandatangan Kerjasama (MoU) ini, diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi strategis antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan juga Pemerintah Desa untuk mewujudkan Desa yang kuat secara ekonomi, bersih dari korupsi, serta mampu menjadi pusat pertumbuhan wilayah.
Turut hadir dalam Acara ini yakni, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Bapak Yandri Susanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia (JAM INTEL), Bapak Reda, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Bapak La Ode Ahmad, Anggota DPR-RI, Bapak Sudin, Gubernur Lampung, Bapak Rahmat Mirzani Djausal, beserta Seluruh Kepala Daerah Se-Provinsi Lampung. (***)