MATAMATA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, Bandar Lampung, periode 2011 hingga 2021.
Kedua tersangka tersebut yakni IY, selaku Direktur PT Cahaya Karunia Baru hingga tahun 2023, serta MI yang berperan sebagai pengelola Pasar Gudang Lelang.
Kepala Kejari Bandar Lampung menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Modus yang dilakukan para tersangka adalah menarik retribusi dari para pedagang, namun hasil pungutan tersebut tidak disetorkan ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung,” ungkapnya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800 (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Bandar Lampung juga menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025. (**)