MATAMATA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung semakin intensif mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah Region of South East Sumatra (SES), dengan nilai fantastis mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp267 miliar (kurs Rp15.500/USD).
Dalam konferensi pers, pada Kamis 4 September 2025 malam, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, memaparkan langkah terbaru penyidikan. Salah satunya, penggeledahan rumah mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Serpong Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu 3 September 2025.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita berbagai aset bernilai tinggi milik Arinal. Di antaranya tujuh unit mobil mewah, logam mulia seberat ±645 gram, uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing, sejumlah deposito di berbagai bank, serta 29 sertifikat tanah. Total nilai aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp38 miliar,” ungkap Armen.
Ia menegaskan, penyidik kini memfokuskan penelusuran terhadap aliran dana PI 10 persen yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama.
“Kami akan terus mendalami jejak aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana PI 10 persen ini,” tegasnya.
Sementara itu, Arinal Djunaidi pada saat selsai pemeriksaan yang berlangsung sejak Kamis 4 September 2025 siang pukul 11.00 WIB hingga dini hari pada Jumat 5 September 2025 pukul 01.11 WIB di Kejati Lampung, menjelaskan bahwa dirinya diminta untuk memberikan keterangan mengenai dana PI sebesar Rp190 miliar.
“Kebetulan sebelum masa jabatan saya berakhir, itu dananya keluar, dan saya tempatkan di Bank Lampung,” ujar Arinal kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Ia menambahkan bahwa niatnya adalah mengajak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan BUMD ketika mendapatkan suatu kegiatan, sehingga tidak memerlukan APBD atau terbebani bunga kredit yang besar.
“Kemudian, di dalam perjalanan, saya mengajak para BUMD, bahwa dana ini untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau begini kan tahun depan, atau kalau kredit, bunganya besar,” jelas Arinal.
Selain itu, Arinal Djunaidi membantah adanya penyitaan aset yang terkait dengannya. “Aset apa? Nggak ada yang disita,” tegas dia.
Namun, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, merespons bantahan tersebut dengan menyatakan, “Ya itu haknya dia”, mengindikasikan bahwa bantahan tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang berjalan.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Lampung menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Pihak kejaksaan juga berkomitmen memberikan perkembangan perkara secara transparan dan berkala kepada publik.
Masyarakat diminta tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari Kejati Lampung, serta tidak terpengaruh isu atau spekulasi yang belum terverifikasi.(**)