Hukum

BPN Terindikasi Main Mata, Aset Tanah Milik Pemprov Lampung Dicaplok Warg

×

BPN Terindikasi Main Mata, Aset Tanah Milik Pemprov Lampung Dicaplok Warg

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Dugaan penguasaan ilegal terhadap aset tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung kembali mencuat.

Tanah yang tercatat sebagai aset Pemprov Lampung Cq Dinas Sosial dan bersertifikat sejak 1978 itu. diketahui telah ditempati warga selama hampir tiga dekade di Jalan Danau Jepara, Gang Firdaus, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton Bandarlampung.

Seorang penghuni, Na, menjelaskan keluarganya sudah tinggal di lokasi tanah tersebut sudah lama, Ia juga mengakui tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi, namun menyebut orangtuanya dulu bekerja di Dinas Sosial.

“Beberapa waktu lalu tanah saya ini sudah di pasang plang oleh Pemprov, Kalau tanah ini mau dipakai kembali oleh Pemprov, silakan saja. Tapi bagaimana dengan bangunan yang sudah kami bangun sejak lama,” kata Na pada Selasa 16 September 2025.

Na juga menyoroti rumah tetangganya, milik almarhum Myd yang sekarang di huni oleh istri dan anaknya yang dikenal sebagai kuncen Taman Makam Pahlawan,

Rumah tersebut telah bersertifikat hak milik meski diduga tidak ada pelepasan hibah resmi dari Pemprov.

“Tanah Pemprov bersertifikat sejak 1978, lebih tua dari sertifikat milik almarhum Myd,” jelasnya.

Sejumlah pihak menduga adanya permainan sporadik hingga penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada masa lalu.

“Ada indikasi praktik ilegal dalam penerbitan sertifikat rumah tersebut. Kalau ditelusuri, aneh sekali sertifikat bisa terbit meski status tanah masih milik Pemprov,” ujar seorang pamong yang mengetahui persoalan ini.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius soal pengelolaan aset daerah, Publik khawatir jika tidak segera diusut praktik serupa dapat membuka celah bagi pihak lain untuk menguasai tanah negara tanpa prosedur.

“Pemerintah tidak boleh hanya memasang plang aset setelah puluhan tahun dibiarkan. Oknum-oknum yang melegalkan aset negara menjadi milik pribadi harus diusut tuntas,” tegas warga.

Namun hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi maupun Sekretaris Dinas Maria Tamtina tidak memberikan penjelasan terkait polemik aset tersebut saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *