MATAMATA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) , pada Senin 22 September 2025 malam.
Ketiganya merupakan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni Hermawan Eriadi (Direktur Utama), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan Heri Wardoyo (Komisaris).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta menilai adanya peran masing-masing dalam kasus ini.
“Berdasarkan dua alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu MHE selaku Direktur Utama, BK selaku Direktur Operasional, dan HW selaku Komisaris PT LEB,” kata Armen.
Menurut Armen, para tersangka diduga menerima dana PI 10% sebesar US$17.286.000 atau setara hampir Rp 280 miliar. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.200 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Ia menegaskan, Kejati Lampung akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke pihak-pihak lain yang terlibat. Selain menindak secara hukum, penyidik juga berfokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
“Penanganan perkara ini akan menjadi role model pengelolaan dana Participating Interest 10% di seluruh Indonesia. Ke depan, dana PI harus benar-benar dikelola secara tepat untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.(**)