MATAMATA.ID — Polda Lampung resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung, menyusul kematian Pratama Wijaya Kusuma yang terjadi lima bulan lalu setelah mengikuti diksar pada November 2024. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Lampung pada Jumat, 25 Oktober 2025.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menegaskan bahwa hasil ekshumasi memang menyebut penyebab kematian Pratama dipicu kondisi medis. Namun, temuan penyidikan tetap menguatkan adanya tindak kekerasan.
“Meski penyebab kematiannya dipastikan faktor medis, penyidikan kami menemukan adanya kekerasan fisik saat diksar dan itu tetap masuk ranah pidana,” ujarnya.
Dari unsur panitia aktif, yang ditetapkan adalah Anggun Aprilia, Ahmad Fadillah, Ayu Susani, dan Syanti. Dari kluster alumni, yaitu Dicky Attama Putra, Padang Latief Ramdhan, Rino Armando Nababan, dan Arif Irawan.
Mereka disebut melakukan tamparan, tendangan, seretan paksa, hingga menginjak tubuh peserta baik saat perintah merayap maupun pada sesi latihan fisik lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) junto 55 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Indra juga mengonfirmasi bahwa dua saksi belum memenuhi panggilan penyidik.
“Jika keterangan mereka menguatkan alat bukti baru, sangat terbuka kemungkinan tersangka tambahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sesuai KUHAP, termasuk risiko pelarian dan penghilangan barang bukti.
Sementara itu, Perwakilan Universitas Lampung (Unila), Sukarmin, menyatakan kampus sejak awal membentuk tim investigasi internal dan terus berkoordinasi dengan Polda. Ia menegaskan bahwa regulasi kegiatan organisasi mahasiswa kini diperketat.
Sanksi terhadap pihak yang masih berstatus mahasiswa akan diberikan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Konferensi pers ditutup dengan penegasan bahwa proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan dan akan terus diperbarui kepada publik. (**)











