MATAMATA.ID – Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Arah dan Kebijakan Penegakan Hukum Pasca-KUHP dan KUHAP Baru”. Kuliah umum berlangsung di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, Gedung A Fakultas Hukum Unila dan secara daring, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Kuliah umum menghadirkan narasumber utama dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kegiatan turut dihadiri Drs. Surya Wibowo, S.H., LL.M., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, para asisten di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung, para wakil dekan, para ketua dan sekretaris jurusan, para guru besar, Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Nunung Rodliyah, dan Prof. Dr. Nikmah Rosidah, S.H., M.H., serta mahasiswa FH Unila.
Pada kesempatan ini, sambutan disampaikan Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr. M. Fakih, S.H., M.S., yang sekaligus membuka acara secara simbolik melalui pemukulan gong.
Ia dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan menegaskan bahwa kunjungan tersebut menjadi kehormatan sekaligus momentum penting untuk memperkuat sinergi akademik dan penegakan hukum.
“Hari ini hari bersejarah bagi fakultas hukum dan menjadi momentum penting sesuai indikator Kemdiktisaintek. Tema kuliah umum tentang arah kebijakan penegakan hukum pasca KUHP dan KUHAP baru sangat relevan bagi mahasiswa di tengah transformasi hukum nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya kuliah umum hari ini ditinjau dari kredibilitas narasumber.
“Materi kuliah umum kali ini akan disampaikan oleh narasumber dengan rekam jejak kuat yaitu penggagas tentang restorative justice, mantan Dirjen peraturan perundang-perundangan Kemenkumham, Ketua Umum Persaja, dan Plt. Wakil Jaksa Agung RI, nantinya jadi inspirasi mahasiswa dalam penulisan skripsi, tesis, maupun disertasi,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Fakih menegaskan, kegiatan kuliah umum ini diharapkan mampu memberikan energi positif bagi seluruh sivitas akademika FH Unila.
“Harapannya setelah kuliah umum ini, mahasiswa tidak hanya memahami hukum positif di ruang kelas, tetapi mampu menavigasi kompleksitas praktik hukum secara nyata,” tuturnya.
Sementara itu dalam pemaparannya, Prof. Asep N. Mulyana, selaku pembicara utama menjelaskan tiga peta dasar arah hukum ke depan, yaitu political will dan kerangka teknokratik penegakan hukum, beberapa substansi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 serta optimalisasi pendekatan follow the money and follow the asset dalam penegakan hukum modern.
“Pembaruan tujuan pemidanaan kini tidak lagi hanya berorientasi pada pemenjaraan atau subjek pelaku, tetapi juga menyasar aset sebagai bagian dari strategi pemulihan. Jadi, paradigma pemidanaan bergeser menuju tujuan absolut, rehabilitatif, dan restoratif,” ungkapnya.
Prof. Asep kemudian menguraikan urgensi pembaruan KUHAP, terutama karena selama ini hukum acara terlalu menempatkan pelaku sebagai objek semata.
“KUHAP baru menuntut adanya batasan kewenangan yang lebih tegas, memastikan tidak terjadi kewenangan ganda, serta menempatkan pidana sebagai instrumen yang mendukung pembangunan ekonomi melalui pendekatan antikorupsi yang menelusuri aliran dana hingga aset pelaku,” jelasnya.
Prof. Asep menegaskan, KUHAP terbaru menguatkan konsep restorative justice, yaitu menekankan ke pendekatan humanis yang mengatur integrasi lintas sektor untuk menyelaraskan kebijakan pidana nasional agar tidak lagi terjadi perbedaan antarlembaga.
Di akhir materi, ia menekankan bahwa keseluruhan pembaruan hukum ini diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, mengutamakan kepastian hukum, dan memastikan mekanisme restoratif lebih diutamakan dibanding sekadar kepatuhan sektoral. (***)











