MATAMATA.ID – Wali Kota Eva Dwiana, menerbitkan surat edaran (SE) tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah, di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
SE mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 yang ditandatangani Wali Kota Eva Dwiana pada 13 Februari 2026, memuat empat poin dalam surat tersebut.
Pertama mengenai penyesuaian jam kerja, yakni pada Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 Wib; waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wib. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 – 15.30; waktu istirahat pukul 11.30 -12.30 WIb.
Sedangkan isi poin kedua, mengenai kegiatan apel harian, apel mingguan, dan upacara bulanan, serta senam rutin Jumat pagi ditiadakan.
Ketiga, isinya yakni bagi unit pelayanan teknis yang harus memberikan pelayana langsung kepada masyarakat, agar dilaksanakan pengaturan di lingkungan satuan kerja masing-masing sehingga masyarakat tetap terlayani.
Poin terakhir, jumlah jam kerja efektif untuk ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung selama Ramadan 1447 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu dengan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Surat edaran dengan tembusan Gubernur Lampung, ini telah diberikan kepada Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, Direktur RSDADT, Kepala Bagian, Direktur Perusahaan Daerah, Camat dan Lurah se-Bandar Lampung. (**)











