MATAMATA.ID – Belum selesai terkait viral nya berita konsumen Burger King Antasari kehilangan motor di area parkir, Burger King sebagai perusahaan makanan siap saji yang terkenal di Jalan Antasari Kota Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan setelah terungkap adanya dugaan tidak memenuhi kewajiban pajak parkir selama hampir dua tahun.
Kejadian ini jelas sangat merugikan Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan adanya dugaan tunggakan pajak selama dua tahun.
“Pengelolaan halaman Burger King Antasari termasuk pajak parkir, dan resmi masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung,” ungkap Gunawan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu, 16 April 2025.
Parkir yang berada di halaman Burger King Antasari sudah ditanggung oleh pemilik usaha. Seharusnya pihak Burger King Antasari membayar pajak parkir setiap bulan sebesar Rp100.000 ke Pemkot Bandar Lampung.
Kenyataannya pihak Burger King Antasari telah lalai dalam kewajiban melakukan pembayaran pajak parkir, sehingga menyebabkan tunggakan selama hampir dua tahun kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pihak Kota Bandar Lampung tidak pernah memberikan surat penugasan untuk pengelolaan parkir namun,pihak Burger King lah secara langsung yang menunjuknya,” jelas Gunawan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha lainnya tentang pentingnya mematuhi peraturan perpajakan, serta dampak yang dapat ditimbulkan oleh ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak.
Sementara itu Kabid Pajak Kota Bandar Lampung menambahkan bawa Pemkot Bandar Lampung telah memberikan surat teguran yang kedua dan per hari ini akan kita layangkan surat yang ketiga kepada pihak Burger King Antasari selaku pemilik usaha dan pengelola parkir.
Sampai berita ini diturunkan,pihak manajemen Burger King Antasari belum dapat dikonfirmasi dan sudah dihubungi oleh awak media namun belum mendapatkan jawaban. (***)