MATAMATA.ID – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal hari ini mengeluarkan instruksi kepada beberapa pimpinan daerah yang ada di provinsi lampung diantaranya Walikota Bandar Lampung, Bupati Pesawaran, Bupati Pringsewu, Bupati Lamsel melalui Pemkot dan Pemkab masing – masing daerah untuk segera melaksanakan program reboisasi di area bukit eks tambang serta memperbaiki sistem drainase di daerah masing-masing, Rabu 30 April 2025.
Instruksi ini diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi dampak banjir akibat aktivitas eks pertambangan yang telah berlangsung.
Hal itu disampaikan Mirza usai Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi bersama Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Pesawaran, Pemkab Pringsewu, Pemkab Lampung Selatan, Forkopimda Lampung, Rabu 30 April 2025. Di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung, Bandar Lampung.
Dalam serangkaian dialog dengan instansi seperti TNI/POLRI, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BP2JN), fan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gubernur menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan, terutama di daerah yang pernah menjadi lokasi tambang.
“Kami melakukan kolaborasi dan pada hari Senin ini akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi dan Pengendalian Banjir Provinsi Lampung,” ujar Mirza didampingi Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, Eva Dwiana, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila.
Mirza juga menjelaskan bahwa pihaknya telah membagi tugas untuk penanganan banjir dan khususnya kepada Walikota Bandar Lampung untuk memastikan bahwa sistem drainase di wilayah perkotaan berjalan dengan baik.
“Peningkatan sistem drainase akan mengurangi risiko banjir, terutama pada musim hujan. Jadi mungkin mulai hari Senin, Ibu Wali akan mulai memperbaiki drainase pakai eskavator. Terus tadi saya kasih ‘bonus’ tanam pohon atau reboisasi di tiga bukit eks tambang ilegal,” kata dia.
Sebagai langkah awal, Mirza menginstruksikan agar masing – masing daerah menyusun rencana aksi yang melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Kegiatan reboisasi diharapkan dapat melibatkan organisasi non-pemerintah, sekolah, dan komunitas lokal untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.
“Banjir ini bukan hanya kesalahan pemerintah, atau kesalahan masyarakat, tapi tanggung jawab kita semua,” ujar Mirza.
Sementara itu, sebelumnya Pemkot Bandar Lampung telah membentuk Satgas Penertiban Bangunan untuk menginventarisasi rumah warga di atas drainase yang menyebabkan banjir.
“Dari 400-an bangunan liar di atas drainase, ada 30-an rumah yang sudah kami rapikan, bukan kami ganti rugi, tapi perbaiki langsung. Misalnya, dapur rumah diatas drainase, kami rapikan, buat dapurnya di dalam, sama seperti milik mereka sebelumnya,” tutur Eva Dwiana.
Ia memastikan pemerintah kota akan menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penertiban atau perbaikan yang akan dilakukan.
“Insyaallah, kalau Pak Gubernur sudah menginstruksikan kami seperti ini, akan kami sosialisasi kan. Kemarin ada warga yang bersikeras. Nanti camat akan turun kembali, bahwa ini bukan instruksi Wali Kota saja, tapi juga instruksi Pak Gubernur Lampung, supaya semua berjalan baik,” harap dia.
Terkait reboisasi di bukit bekas tambang, Eva Dwiana menyatakan bahwa pengelolaan area tersebut sebenarnya bukan kewenangan pemerintah kota.
“Mohon maaf, ini kan bekas tambang, tambang sebenarnya bukan kapasitas kami. Nah, kalau misalnya Pak Gubernur memerintahkan kami untuk penanaman berkolaborasi dengan Forkopimda, ya kami anak buah ikutlah apa kata gubernur,” ujarnya
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan keberlanjutan lingkungan di Provinsi Lampung dapat terjaga, serta memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat dan kualitas hidup secara keseluruhan. (YOGA)