TNI - Polri

Polda Lampung Bongkar Komunitas Gay di Facebook, Tiga Admin Diamankan

×

Polda Lampung Bongkar Komunitas Gay di Facebook, Tiga Admin Diamankan

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar jaringan komunitas gay yang beroperasi melalui media sosial Facebook. Tiga orang yang berperan sebagai pengelola dan penyebar konten diamankan polisi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah grup Facebook.

“Tim Cybercrime Ditreskrimsus bergerak cepat setelah menerima laporan. Hasilnya, kami mengamankan tiga tersangka yang memiliki peran penting dalam mengelola grup tersebut,” ujar Kombes Dery dalam keterangan pers, pada Senin 7 Juli 2025.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial JM (53), warga Lampung Selatan; MS (18), warga Pesawaran; dan SR (28), warga Bandar Lampung. Mereka diketahui aktif mengelola dan menyebarkan konten bermuatan seksual sesama jenis di platform media sosial.

“JM adalah admin utama, sementara MS dan SR menyebarkan video-video berbau pornografi sesama jenis di dalam grup,” tambahnya.

Dua grup Facebook menjadi fokus utama penyelidikan polisi, yakni Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung, yang diketahui sudah aktif sejak tahun 2017 dan memiliki anggota hingga puluhan ribu orang.

“Grup ini awalnya memakai nama berbeda, kemudian berganti nama menjadi Gay Lampung. Selain untuk mencari pasangan, beberapa unggahan mengandung ajakan mencurigakan yang mengarah pada potensi kejahatan terhadap anak,” ungkap Dery.

Salah satu unggahan yang mencuat dalam penyelidikan berbunyi, “Absen siapa pecinta bocil SMP”, yang langsung memicu kekhawatiran akan tindak pidana lebih serius seperti eksploitasi anak.

Polda Lampung memastikan proses penyidikan terus berlanjut. Saat ini, polisi memburu anggota aktif lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya grup serupa di platform digital lainnya.

“Penyelidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Dery.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di media sosial yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan publik.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *