MATAMATA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengedukasi para guru dan kepala SD dan SMP di Kota Bandar Lampung tentang antikorupsi, di Gedung Semergou Pemkot, Kamis (22/9/2022).
Edukasi antikorupsi ini merupakan salah satu rangkaian roadshow Bus KPK 2022 “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi,” di Kota Bandar Lampung yang akan dilaksanakan pada 23–25 September 2022.
Kegiatan edukasi antikorupsi dengan menghadirkan Direktur Jejaring Pendidikan KPK RI, Aida Ratna Zulaiha, sebagai nara sumber, ini dibuka Wali Kota Bandar Lampung yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tole Dailami.
“Dalam mendukung keberhasilan KPK, Pemkot Bandar Lampung juga telah menerapkan kurikulum Pendidikan Antikorupsi (PAK) di setiap jenjang mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK,” ujar Tole Dailami, saat membuka kegiatan.
Menurut dia, menerapkan kurikulum tersebut kepada satuan pendidikan se-Bandar Lampung, selain memang telah diatur dalam perundang-undangan, juga didukung oleh sejumlah Peraturan Wali Kota Bandar Lampung.
“Menerapkan kurikulum PAK kepada siswa di Bandar Lampung ini sudah berjalan sejak tahun pelajaran 2021/2022,” katanya.
Untuk menanamkan nilai pembelajaran PAK, katanya Pemkot Bandar Lampung sudah membuat bahan ajar berbentuk buku, sebagai pegangan peserta didik. Salah satu proyek percontohan penerapan kurikulum PAK adalah di SMPN 14 Bandar Lampung
“Insyaallah semester dua pada tahun pelajaran ini, buku PAK ini sudah semakin disempurnakan,” jelasnya.
Ia mengatakan, tujuan dari pembuatan bahan ajar kurikulm PAK tersebut, merupakan bagian mengedukasi peserta didik di satuan pendidikan, agar ke depan para penerus bangsa di Tanah Air menjadi kuat dan bersih.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK RI, Aida Ratna Zulaiha, dalam paparannya menerangkan setidaknya terdapat tiga strategi dalam pemberantasan korupsi, yakni meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Pada strategi pendidikan, yakni melakukan edukasi kepada masyarakat guna menyamakan persepsi tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi berdampak buruk bagi bangsa dan negara.
“Melalui strategi pendidikan ini, kita ingin membangkitkan kesadaran sekaligus mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun prilaku dan budaya antikorupsi,” katanya.
Kemudian pada strategi pencegahan, katanya yakni mencakup perbaikan pada sistem sehingga meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi. Semisal, memberikan pelayanan secara transparan melalui sistem berbasis online atau sistem pengawasan terintegrasi.
Sedangkan pada strategis penindakan adalah strategi refresif KPK dalam menyeret koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti. Startegi ini terdiri dari beberapa tahapan, yakni penanganan laporan aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, tuntutan, hingga eksekusi.
“Melalui ketiga hal tersebut yang menjadi strategi dalam pemberantasan korupsi. Ketiga hal itu tidak dapat dipisahkan,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana menambahkan, pada kurikulum PAK tidak hanya menerangkan tentang antikorupsi semata, melainkan di dalamnya juga terdapat tentang arti kejujuran dan sikap prilaku.
Melalui kurikulum muatan lokal wajib PAK tersebut, diharapkan karakter peserta didik akan semakin lebih baik. “Kurikulum ini sangat bagus sekali. Sehingga kita berharap generasi di masa mendatang menjadi generasi yang bersih dan terbebas dari korupsi,” ujarnya.
Diketahui hadir pula pada kegiatan edukasi antikorupsi oleh KPK RI, Sekretsaris Disdikbud Provinsi Lampung Tommy Efra Hendarta, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. (***)