Foto: Sukiman (Ist)
MATAMATA.ID (BANDARLAMPUNG) – Terkesan dipaksa damai oleh Polsek Kemiling, Sukiman melaporkan kasus pemukulan terhadap dirinya oleh Jasmani alias Jajang, ketua RT 07 Lk. II Kelurahan Kemiling Raya, ke Propam Polresta Bandarlampung dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung.
Propam Polresta Bandarlampung telah menerima laporan pengrajin mebeler tersebut di Ruang Paminal, Selasa (2/5), pukul 13.00 WIB lewat STPL/B/112/III/2023/LPG/Resta Balam per tanggal 31 Maret 2023 atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasi Propam Polresta Bandarlampung Iptu B. Panggabean memberikan perintah kepada tim Interogator Banit Paminal Sipropam Bripka Aldy Simarmata untuk menindaklanjuti laporan Sukiman.
Korban juga melaporkannya ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung terkait lambatnya penanganan kasus di Polsek Kemiling. Polsek Kemiling terkesan lambat padahal kasusnya telah berjalan hampir sebulan.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Jasmani alias Jajang Ketua RT 07 Lk. II Kelurahan Kemiling Raya, Kemiling, Bandarlampung, rupanya diupayakan untuk ‘dihentikan’ oleh Polsek Kemiling. Kedua belah pihak diminta untuk mengakhiri perkara ini dengan mediasi. Padahal, kasusnya telah berjalan hampir sebulan.
“Lagi diupayakan mediasi. Memang saksi-saksi penganiayaan sudah lengkap, tapi kami masih upayakan mediasi, kalau bisa damai kenapa harus lanjut,” ujar Ipda Agus Heriyanto, Kapolsek Kemiling beberapa hari lalu.
Meski demikian, Ipda Agus menyebutkan, bila upaya mediasi gagal, pihaknya akan melanjutkan laporan Korban Sukiman. “Ya, kalau mediasi gagal, laporannya baru kita lanjutkan. Hari ini juga kita tindak lanjuti,” ujar.
Sementara, Kasi Humas Polresta Bandarlampung AKP Halimatus Sarta mengaku sedang mengonfirmasi kasus ini kepada pihak Polsek Kemiling. “Sedang dikonfirmasi ke Polsek Kemiling, ya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa Sukiman warga RT 02 Lk. II Kelurahan Kemiling Raya, Kota Bandarlampung. Pengrajin mebel, Nuril Sejati Mebel di Jalur Dua Perum BPK, Kemiling ini mengalami penganiayaan oleh Ketua RT 07 Lk. II Kelurahan Kemiling Raya, Kota Bandarlampung, Jasmani.
Menurut pengakuan Sukiman, dirinya dibogem oleh Jajang -panggilan Jasmani- pada Kamis (30/3) sekira pukul 12.30 WIB silam di bagian wajah sebelah kiri, dekat mata. Tak hanya dibogem, Man -korban Sukiman- pun dicekik lehernya hingga terperosok. “Rasanya mau mati, Jajang nampaknya ingin membunuh saya saat itu,” kenang Man.
Dengan sedikit kekuatan, Man akhirnya melawan, Jajang berhasil didorong, barulah beberapa orang menahan Jajang, menggagalkan upaya penganiayaan yang lebih parah terhadap korban.
Atas kejadian itu, Man langsung mendatangi Polsek Kemiling untuk meminta surat pengantar visum ke RSUD Abdul Muluk dan membuat laporan kejadian yang menimpanya.
Adapun pada saat itu laporan diproses oleh Aiptu Tobi Adam, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) I Polsek Kemiling, dengan laporan Polisi bernomor LP/B/112/III/2023/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KEMILING tertanggal Jumat (31/3).
Man, pemilik pengrajinan Nuril Sejati Mebel itu, menceritakan, penganiayaan terjadi disebabkan, karena sebelumnya, koran meminta Jajang untuk tidak lagi menitipkan barang-barang ditempat usahanya yang lantaran dirinya tengah dirundung kesedihan, kehilangan uang sebesar Rp900 ribu yang dicurigainya Jajang lah pelakunya.
Tuduhannya itu sangat beralasan, lantaran, pada saat terjadinya kehilangan, pada Selasa (28/3) pagi hanya ada Jajang dan seorang wanita di lokasi. “Saya tidak menuduh dia mencuri, saya hanya menanyakan kepada Jajang, apa dia melihat ada barang miliknya yang jatuh di kamarnya, tapi rupanya dia (Jasmani, red) tidak terima,” cerita Man.
Atas peristiwa itu, pengrajin mebel itu berharap laporan penganiayaan yang dialaminya dapat diproses hingga keadilan dapat ditegakkan. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Jasmani, pelaku pemukulan belum bisa dikonfirmasi, karena berada di luar Lampung.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Dr. Khaidarmansyah, SH, M.Pd, akan mempelajari terlebih dahulu duduk perkaranya.
“Pasti ada sebab, sehingga terjadi penganiayaan itu.
Biar proses hukumnya berjalan,” katanya.
Menurutnya, meskipun Jajang berstatus ketua RT, penganiayaan yang dilakukan olehnya itu tidak dalam kapasitas selaku ketua RT.
“Meskipun yang bersangkutan ketua RT. Akan tetapi, yang bersangkutan melakukan penganiayaan tidak dalam kapasitasnya selaku RT dan tidak sedang menjalankan tugas RT. Biar proses hukumnya berjalan,” ringkasnya. (***)