Hukum

Dugaan Suap PPDB MIN 5 Bandar Lampung, Pegawai Kemenag Kota Sarankan Tanya Kemenag Provinsi

×

Dugaan Suap PPDB MIN 5 Bandar Lampung, Pegawai Kemenag Kota Sarankan Tanya Kemenag Provinsi

Sebarkan artikel ini

Kemenag Kota Bandar Lampung. DOK


MATAMATA.ID – Adanya dugaan suap menyuap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di MIN 5 Bandar Lampung, diduga sudah menjadi budaya di lingkungan madrasah beralamat di Jalan Pulau Tegal, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Pasalnya, saat media ini meminta izin mengonfirmasi kepada pejabat berwenang di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung, salah satu pegawai di sana menyarankan untuk menanyakan perihal tersebut kepada Kemenag Kantor Wilayah Lampung.

“Percuma ingin mengonfirmasi ke sini mengenai adanya suap di MIN 5 Bandar Lampung tidak akan di tanggapi, apalagi mau ketemu Pak M, sudah lagi,” ujar salah satu pegawai Kemenag Bandar Lampung yang enggan disebut namanya kepada media ini, Jumat,12 Mei 2023.

Ia mengaku, dugaan suap dan pungli di lingkungan Kemenag Kota Bandar Lampung sudah menjadi rahasia umum. Pasalnya, ia sendiri sudah merasakan bahwa hak yang harus diterimanya pernah di potong.

“Sebagai pegawai di sini, hak saya saja pernah di ambil. Tidak ada perhatian sekali pimpinan kepada kami. Rasanya ingin cepat-cepat pindah, sudah bosen mengurusi dosa-dosa kantor,” katanya dengan nada terdengar kesal itu.

Ketika media ini kembali meminta izin mengonfirmasi kepada pejabat berwenang, lagi-lagi ia menyarankan untuk ke Kemenag Kanwil Lampung. “Mau ngomong ngebeber sampai keluar darah tidak didengar pimpinan dan tidak ada tindak lanjut, ke sana saja,” sarannya.

Berita terkait: Dugaan Suap PPDB MIN 5 Bandar Lampung, Ini Kata Kepala Kemenag Kota Makmur

Sebelumnya diberitakan, isu berhembus dikalangan wali murid pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di MIN 5 Bandar Lampung, diduga beraroma suap menyuap.

Tak tanggung-tanggung, bahkan untuk dapat diterima pada madrasah beralamat di Jalan Pulau Tegal, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dipatok hingga Rp5 juta per anak.

“Isu suap menyuap di madrasah itu betul Mas, sudah menjadi rahasia umum di kalangan wali murid,” ujar orangtua calon siswa yang enggan disebut namanya, Jumat, 12 Mei 2023.

Adanya dugaan permintaan sejumlah uang itu dialaminya sendiri. Merasa anaknya mampu mengikuti tes, ia tidak bersedia mengeluarkan sejumlah uang untuk oknum madrasah.

“Bukannya tidak ada uang, tetapi cara itu menurut saya haram. Karena tidak mengeluarkan uang, akhirnya anak saya tidak diterima di madrasah itu,” ujar dia.

Ia berharap kepada pihak madrasah tidak melakukan cara-cara yang tidak benar dalam PPDB. Sebab, proses PPDB menjadi salah satu cara menentukan nasib bangsa ke depan.

“Akhirnya anak saya dimasukkan ke salah satu madrasah swasta di Bandar Lampung,” ujar warga Sukarame yang mengaku juga memiliki keluarga bekerja di Kementerian Agama itu.

Nada kesal juga disampaikan salah salah satu orangtua calon murid MIN 5 Bandar Lampung. Sebab, anaknya yang sudah mampu hafal buku Iqra 6 alquran, tetap saja tidak diterima.

“Menurut saya tidak adil PPDB di MIN 5 ini. Ada calon siswa cuma hafal Iqra 1 diterima, sedangkan anak saya hafal Iqra 6 tidak diterima. Ada apa ini,” tanyanya dengan nada kesal.

“Setelah saya selidiki, ternyata ada oknum guru madrasah langsung me-WhatsApp orangtua calon siswa itu untuk meminta sejumlah mahar,” sambungnya.

Ia juga mempertanyakan kepada pihak madrasah mengenai soal yang diberikan kepada calon siswa saat mengikuti tes yang diduga berbeda-beda. Seharusnya, sambungya, soal tes sama.

“Setelah dicari tahu lagi, ternyata anak saya diberikan soal-soal yang sulit sehingga tidak terjangkau. Sementara anak-anak yang diterima diberikan soal-soal yang mudah,” terangnya.

Kesempatan itu, ia meminta pihak Kementerian Agama dan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menyelidiki proses PPDB di MIN 5 Bandar Lampung.

Sebab, kata wanita yang bekerja pada salah satu lembaga pemerintah itu, proses PPDB di sana tidak mengusung prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *