DOK
MATAMATA.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, akan menindaklanjuti informasi adanya dugaan jual beli kursi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MIN 5 Bandar Lampung yang sudah dimuat disejumlah media.
“Kami sudah membaca informasi dari media terkait dugaan jual beli kursi di MIN 5 Bandar Lampung. Kami akan pelajari dan menindaklanjuti,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Senin, 15 Mei 2023.
Pada proses PPDB pada madrasah yang beralamat di Jalan Pulau Tegal, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, katanya harus bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Madrasah harus melaksanakan tahapan PPDB secara benar,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada masyarakat yang dirugikan pada proses PPDB dapat melaporkan kepada Ombudsman Lampung dengan datang langsung ke alamat Ombudsman di Jalan Cut Mutia No 137 Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
“Atau juga bisa menghubungi Ombudsman Lampung di nomor 08119803737 atau melalui email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id. Keamanan pelapor, identitasnya akan kami rahasiakan sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008,” ujar dia.
Hasil Monitoring PPDB di Kemenag Kota, Ombudsman Temukan Beberapa Catatan
Ternyata, proses PPDB pada madrasah di lingkungan Kemenag Kota Bandar Lampung, juga menjadi perhatian Ombudsman Lampung. Bahkan, Ombudsman telah menemukan sejumlah catatan pada proses PPDB di madrasah.
“Kami baru saja selesai turun melakukan monitoring terkait PPDB di madrasah. Berdasar informasi yang saya dapat secara lisan, ada beberapa catatan yang harus diperbaiki pada proses PPDB di lingkungan Kemenag Kota,” ujarnya.
Katanya, monitoring yang dilakukan bersama antara Ombudsman Lampung dan Ombudsman RI, itu akan disampaikan kepada Kemenag dan masyarakat luas, usai rampung dibuatkan catatan secara tertulis.
“Karena monitoring ini dilakukan secara gabungan (Ombudsman Lampung dan Pusat), kami setengahnya masih menunggu seperti apa hasil dari catatan pusat. Catatan ini nantinya menjadi rekapitulasi secara nasional,” ujar dia.
Ia menegaskan bahwa kunjungan yang dilakukan pihaknya di Kemenag bukan dalam rangka mengevaluasi kinerja, melainkan memonitoring terkait proses PPDB di lingkungan Kemenag Kota Bandar Lampung. (***)