BANDAR LAMPUNG

Penggunaan Dana BOSP di SDN 1 Campang Raya Sesuai Juknis Kemendikbudristek

×

Penggunaan Dana BOSP di SDN 1 Campang Raya Sesuai Juknis Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

Diduga Bang Jago, mencoba mengintervensi penggunaan dana BOSP di SDN 1 Campang Raya Sukabumi Bandar Lampung. DOK NUSANTARAONLINE.ID


MATAMATA.ID – Lagi-lagi, sekolah di Kota Bandar Lampung diusik oknum mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kali ini terjadi di SDN 1 Campang Raya Sukabumi Bandar Lampung.

Bak aparat penegak hukum (APH), oknum LSM tersebut mencoba mengintervensi pihak sekolah untuk membuka penggunaan seluruh dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sekolah tersebut.

Padahal salah satu fungsi LSM secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Namun, lain halnya dengan oknum LSM yang satu ini.

Oknum LSM tersebut berinisial N atau sebut saja Bang Jago. Ia mendatangi sekolah pada Senin, 4 Desember 2023, mencari kepala sekolah untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana BOSP.

Namun sayang, Bang Jago tidak bisa bertemu karena kepala sekolah sedang tidak berada di sekolah alias sedang ada kegiatan di luar sekolah. Informasi tersebut telah disampaikan oleh salah satu guru kepada Bang Jago.

Karena tidak bertemu kepala sekolah, Bang Jago mencoba menemui operator sekolah berinisial Y untuk mendapatkan keterangan terkait penggunaan dana BOSP. Namun, Y tidak bersedia dimintai keterangan karena bukan menjadi kewenangnya.

Dengan alasan demikian, akhirnya Bang Jago menyimpulkan bahwa pihak sekolah diduga melanggar keterbukaan infiormasi publik. Serta mengatakan bahwa penggunaan BOSP tidak transparan.

Kepala SDN 1 Campang Raya, Andirson, kepada media ini menjelaskan penggunaan dana BOSP ditempatnya sudah mengacu Petunjuk Teknis pengelolaan Dana BOSP yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Bahkan dalam penggunaan BOSP, pihak sekolah sebelumya telah menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan BOSP terhadap pemerintah dan masyarakat.

“Kalau dikatakan tidak transparan penggunaan dana BOSP, tentunya diuji dulu informasi itu. Sebab, penggunaan BOSP telah kami laporkan secara online melalui aplikasi dan offline kepada dinas terkait,” ujar dia, Selasa, 5 Desember 2023.

“Menurut kami yang berhak memeriksa penggunaan dana BOSP adalah instansi pemerintah seperti Disdikbud dan Inspektorat Bandar Lampung. Kalau oknum LSM, saya kira itu bukan kewenangannya,” sambung dia.

Ia mengatakan, dana BOSP digunakan untuk kepentingan sekolah dalam rangka mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan, termasuk dapat digunakan untuk rehab fisik dengan kerusakan kategori ringan.

“Seperti memperbaiki plafon gedung rusak, percantik taman di lingkungan sekolah, bisa digunakan lewat dana BOSP. Hal itu yang sedang kami lakukan di sekolah saat ini,” kata dia seraya mengajak mengecek bersama.

“Bertepatan kami ingin melakukan hal itu, tiba-tiba datang oknum LSM yang mengatakan tidak merawat sekolah. Padahal itu yang sedang kami lakukan, tetapi justru informasi ini dipelintir,” tambah dia lagi.

Meski pihaknya dizalimi, namun ia tidak menyalahkan siapapun atas kejadian yang akhirnya membuat informasi menjadi sesat. “Ini resiko saya selaku pimpinan sekolah, insyaalah kejadian ini tidak terulang lagi,” harapnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *