ILUSTRASI
MATAMATA.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandar Lampung, menyebut masyarakat kini lebih mudah melaporkan masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anak.
Hal tersebut dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA Bandar Lampung, A Prisnal, Minggu, 31 Maret 2024. Hal itu menjadi pintu pembuka permudah dalam penanganan kasusnya.
“Sesuai dengan visi Wali Kota Bunda Eva Dwiana ketika mendengar kasus langsung bergerak cepat menangani kasus KDRT dan anak, tujuan menciptakan Bandar Lampung Ramah Anak,” ujar dia.
Menurut dia, pada Januari hingga Maret 2024 kasus KDRT dan anak di Bandar Lampung mencapai 20 kasus. Seluruhnya, kasus itu telah ditangani dan diselesaikan dengan baik bersama pihak-pihak terkait.
“Terdapat peningkatan kasus yang signifikan yang ditunjukan berdasarkan data UPTD PPPA dibanding tahun 2023 yang hanya 32 kasus. Ini membuktikan bahwa masyarakat tidak lagi takut melaporkan KDRT dan anak,” ujarnya.
Dalam penyelesaian kasus, pihaknya telah melakukan optimalisasi pelayanan terhadap kasus perempuan dan anak. Optimalisasi itu, tak lepas dari peran Wali Kota Eva Dwiana, memberikan perhatian khusus terhadap anak.
“Langkah-langkah optimalisasi itu melibatkan rapat kolaboratif antara Dinas PPPA Bandar Lampung, serta UPTD PPPA Kota Bandar Lampung dengan tim bantuan hukum dan ahli profesi,” ujar dia.
Dalam melakukan bedah kasus melayani laporan korban KDRT dan kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya menjalin kerja sama dengan psikolog dan jejaring mitra kerja seperti Komnas Anak Bandar Lampung. (***)