EKONOMI DAN BISNIS

Tanggapi Kebijakan AS, Indonesia Ambil Sembilan Langkah Strategis Hadapi Tarif Import

×

Tanggapi Kebijakan AS, Indonesia Ambil Sembilan Langkah Strategis Hadapi Tarif Import

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Pemerintah Indonesia secara resmi menanggapi kebijakan Amerika Serikat (As) yang memberlakukan tarif impor resiprokal sebesar 32% untuk produk-produk Indonesia,kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar 10%.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 9 April 2025 dan diperkirakan berdampak signifikan pada ekspor Indonesia ke AS.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pers rilisnya menyampaikan produk ekspor utama Indonesia ke AS, seperti elektronik, tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, serta produk perikanan dan udang, diperkirakan terkena dampak besar.

“Pemerintah Indonesia bersama Bank Indonesia (BI) terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah buntut dari kebijakan tarif As tersebut dan sedang menghitung efek kebijakan ini terhadap sektor-sektor tersebut dan perekonomian nasional secara keseluruhan,” dikutip dari laman resmi Kemlu RI.

Berikut Sembilan langkah strategis Indonesia untuk mitigasi tarif impor 32% ke Amerika Serikat.

1. Pada tanggal 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat (AS) secara resmi telah mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan AS kepada semua negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini. Tarif resiprokal AS ini akan berlaku mulai tanggal 9 April 2025.

2. Pengenaan tarif resiprokal AS ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS. Selama ini produk ekspor utama Indonesia di pasar AS antara lain adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furniture, udang dan produk-produk perikanan laut.

3. Pemerintah Indonesia akan segera menghitung dampak pengenaan tarif AS terhadap sektor-sektor tersebut dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional Indonesia.

4. Pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) ditengah gejolak pasar keuangan global pasca pengumuman tarif resiprokal AS. Bersama Bank Indonesia, Pemerintah Indonesia juga terus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memastikan likuiditas valas tetap terjaga agar tetap mendukung kebutuhan pelaku dunia usaha serta memelihara stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

5. Sejak awal tahun ini, Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan berbagai strategi dan langkah untuk menghadapi penerapan tarif resiprokal AS dan melakukan negosiasi dengan Pemerintah AS. Tim lintas kementerian dan lembaga, perwakilan Indonesia di AS dan para pelaku usaha nasional, telah berkoordinasi secara intensif untuk persiapan menghadapi tarif resiprokal AS.

6. Pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS dalam berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung dengan Pemerintah AS.

7. Sebagai bagian dari negosiasi, Pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS, terutama yang disampaikan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan US Trade Representative.

8. Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dan perbaikan struktur serta kebijakan Deregulasi yaitu penyederhanaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait dengan Non-Tariff Barrier. Hal ini juga sejalan dalam upaya meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar dan menarik investasi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Langkah kebijakan strategis lainnya akan ditempuh oleh Pemerintah Indonesia untuk terus memperbaiki iklim investasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja yang luas.

9. Indonesia telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku pemegang Keketuaan ASEAN untuk mengambil langkah bersama mengingat 10 negara ASEAN seluruhnya terdampak pengenaan tarif AS. (YOGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *