Pemkab Lampung Selatan Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sebarkan artikel ini
MATAMATA.ID — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Intji Indriati, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.
Masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, seperti pembebasan seluruh tunggakan PKB, pembebasan tarif progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
Intji Indriati menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk menyukseskan program ini dan meminta seluruh jajaran terkait untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga ke tingkat desa.
“Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda,” ujar Intji Indriati. Senin, 28 April 2025
Pemkab Lampung Selatan berharap program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah. Selama program berlangsung, pelayanan di kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai.(**/kmfls)