MATAMATA.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14.928,36 gram, Di Depan Halaman Kantor Gubernur Lampung, pada Senin, 19 Mei 2025.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus oleh BNNP dan aparat penegak hukum dalam beberapa bulan terakhir.
“Sesuai keinginan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi dan memberantas narkoba. Kita tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Provinsi Lampung. Ini adalah ancaman serius terhadap generasi muda dan masa depan bangsa,” tegas Mirza dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Norman W,S.I.K, menjelaskan bahwa sabu tersebut berhasil disita dari jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Sumatera. “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara BNN, kepolisian, TNI, serta instansi terkait,” ujarnya.
Dalam pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 14.928,36 gram ini sudah menyelematkan sekitar 250.000 jiwa lebih dari penyalahgunaan Narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam alat incinerator khusus, disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan, TNI/POLRI serta awak media.
Dengan tindakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui kerja sama lintas sektor. (YOGA)