MATAMATA.ID – Puluhan tiang penyangga kabel optik, diduga milik penyedia layanan internet Fiber Star, terpasang di sepanjang Jalan Dr Warsito, WR Supratman, hingga Jalan Basuki Rahmat, Kota Bandar Lampung. Pemasangan ini memicu polemik karena bertentangan dengan komitmen Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) yang sebelumnya pada 7 Januari 2025 lalu, menegaskan larangan pemasangan tiang optik baru di jalur yang ada di Kota Bandar Lampung tersebut.
Sementara itu, mantan Kepala Disperkim, Yusnadi Ferianto yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup menegaskan, sepanjang 2025 Pemkot tidak akan mengeluarkan izin rekomendasi teknis (rekomtek) pemasangan tiang kabel optik.
“Sepanjang tahun 2025, saya tidak pernah mengeluarkan izin rekomtek,” kata Yusnadi, saat dihubungi awak media, pada Rabu 13 Agustus 2025.
Muncul Tiang di Era Kadis Baru
Namun, kenyataan berbeda terlihat sejak Muhaimin menjabat Kepala Disperkim pada akhir Juli 2025. Pantauan media menemukan setidaknya 33 tiang baru berdiri kokoh di jalur yang sebelumnya dinyatakan “terlarang”.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, perihal izin Rekomtek Kepala Bidang Pengendalian Permukiman Disperkim, Dekrison menjawab
“Kayaknya sih udah ada,” ujarnya.
Sementara itu Nani Eliana, Lurah Teluk Betung Selatan juga membenarkan adanya izin Rekomtek. “Beberapa waktu lalu pihak Fiber Star menyampaikan rencana pemasangan tiang dan sudah ada izin rekomtek dari Disperkim,” katanya.
Kepala Disperkim Muhaimin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan sedang tidak ada ditempat. Sedangkan pihak Fiber Star juga belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perizinan.
Potensi Pelanggaran Tata Ruang
Pemasangan tiang optik di jalan utama wajib mengantongi izin resmi serta koordinasi dengan dinas teknis terkait. Jika pemasangan di Jalan Dr Warsito, WR Supratman, hingga Jalan Basuki Rahmat dilakukan tanpa rekomtek atau melanggar jalur penataan utilitas, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran tata ruang kota.
Kasus ini menambah daftar dugaan inkonsistensi kebijakan penataan kota di Bandar Lampung. Publik kini menunggu kepastian dari Pemkot dan Disperkim: apakah janji “larangan” hanya tinggal slogan. (Tim)