MATAMATA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa, mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat, menulis satu halaman setiap hari. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan literasi peserta didik di Bumi Ruwa Jurai.
Langkah ini diambil menyusul rendahnya Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Lampung. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan provinsi ini berada di peringkat 25 dari 34 provinsi dengan skor 64,81 terpaut jauh dari rata-rata nasional yang mencapai 73,52.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan aturan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan Gerakan Literasi Sekolah.
“Kebijakan ini dibuat berdasarkan riset. Anak-anak kita di Lampung lemah dalam literasi, termasuk menulis,” ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025 .
Thomas menjelaskan, kegiatan menulis dilakukan setiap pagi sebelum pelajaran dimulai, dengan pendampingan guru. Siswa dibebaskan memilih bentuk tulisannya, mulai dari cerita pendek, puisi, hingga karya tulis lainnya.
“Ibarat membuat buku harian, siswa dibebaskan menulis apa saja,” katanya.
Program ini diharapkan membentuk kebiasaan menulis yang baik melalui pembiasaan, pengembangan, dan pembelajaran berkelanjutan. Selain menulis harian, sekolah juga didorong untuk memperkaya kegiatan literasi melalui ekstrakurikuler, klub ilmiah, serta aktivitas berbasis bakat dan minat siswa.(**)