Ruwa Jurai

BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Gerbang Tol Natar

×

BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Gerbang Tol Natar

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.050,04 gram di Gerbang Tol Natar KM 96, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

Tersangka yang ditangkap berinisial SA (56), warga Sumatera Selatan, merupakan sopir truk dan residivis kasus narkotika pada 2016. Saat penangkapan, SA mengemudikan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi B 9831 XU. Petugas menemukan dua bungkus besar sabu berlabel Chinese of Tea yang disembunyikan di bantalan casis truk yang telah dimodifikasi.

Kasus ini terungkap setelah tim opsnal BNNP Lampung menerima informasi adanya jaringan Aceh yang akan mengirim narkotika ke wilayah Lampung. Sekitar pukul 16.30 WIB, BNNP Lampung berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai Sumbagsel dan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung untuk melakukan profiling kendaraan target.

Pada pukul 19.10 WIB, truk yang dikendarai SA berhasil dihentikan di Gerbang Tol Natar. Setelah pemeriksaan, petugas menemukan dua kilogram sabu. Selanjutnya dilakukan control delivery menuju Exit Tol Kota Baru, namun nomor telepon penerima tidak aktif dan keberadaannya tidak ditemukan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa SA diperintah oleh seorang buronan berinisial BAIM (Warga Negara Malaysia) untuk mengangkut lima kilogram sabu dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, menuju Lampung. Sebelum ditangkap, SA telah menyerahkan tiga kilogram sabu kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Natar atas perintah BAIM. Tersangka dijanjikan upah Rp10 juta per kilogram.

Selain dua bungkus sabu, petugas juga menyita dua unit ponsel, dompet berisi uang tunai Rp390 ribu, kartu ATM BCA, STNK, dan satu unit truk beserta kunci.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

BNNP Lampung menilai keberhasilan ini telah mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi. Dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang, maka sekitar 20.500 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

BNNP Lampung mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mewujudkan Lampung bersih narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *