Pemkot Bandar Lampung

Dinas Lingkungan Hidup Investigasi SPPG di Kecamatan Sukarame

×

Dinas Lingkungan Hidup Investigasi SPPG di Kecamatan Sukarame

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menurunkan tim guna menginvestigasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sukarame yang diduga mencemari lingkungan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto pada Jumat, 3 Oktober 2025. Katanya, hal itu menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui pemberitaan di media massa.

Menurut dia, tim yang akan turun ke lokasi adalah dari Bidang Pengawasan DLH. Tujuannya untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran.

“Kalau memang terkait limbah, kami akan minta pengelola membuat instalasi pengelolaan limbah agar sesuai aturan,” ujar Yusnadi.

Setiap SPPG, katanya, wajib memenuhi standar prosedur lingkungan hidup. Namun, hingga saat ini pengelola SPPG belum pernah melaporkan atau berkonsultasi dengan DLH terkait pengelolaan limbah.

“Seharusnya mereka berkoordinasi dengan kami. Kalau memang sudah ada pengelolaan, tinggal diperbaiki. Kalau belum ada, wajib dibuat supaya tidak mencemari lingkungan sekitar,” tegasnya.

DLH memastikan akan membuat berita acara hasil pemeriksaan di lapangan. Namun Yusnadi menekankan, langkah yang ditempuh lebih pada pembinaan agar pengelola mematuhi ketentuan, bukan langsung sanksi.

“Ini program pemerintah, jadi harus kita dukung. Tapi tetap harus sesuai aturan lingkungan. Tujuannya agar limbah tidak merusak lingkungan sekitar,” kata dia. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *