MATAMATA.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Hj. Eka Afriana, S.Pd, mengajak para guru senantiasa mensyukuri atas pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikannya saat penyerahan Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan Surat Tugas Perjanjian Kerja bagi guru dan tenaga kependidikan pada jenjang SD yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, di aula dinas setempat, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut dia, pengangkatan sebagai PPPK merupakan upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung, itu merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan pengabdian guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.
“PPPK Paruh Waktu juga merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara). Ke depan, pemerintah akan memperjuangkan guru berstatus PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bandar Lampung itu.
Bentuk Pengurus Kecamatan
Diketahui, sebanyak 1.528 guru dan tenaga kependidikan jenjang SD dan SMP pada 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung telah diangkat Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi ASN dengan skema PPPK Paruh Waktu.
Guna memudahkan komunikasi antar PPPK mengenai informasi di lingkungan pendidikan, Disdikbud membentuk kepengurusan tingkat kecamatan pada pembagian SK. Pengurus itu terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan koordinator.
Pembentukan pengurus yang dipimpin langsung Plt Kepala Disdikbud, itu berdasarkan musyawarah dan mufakat dari seluruh PPPK Paruh Waktu. Adanya kepengurusan tersebut diharapkan membuat alur komunikasi menjadi jelas dan terarah.
“Saya meminta kepada para pengurus PPPK Paruh Waktu tingkat kecamatan yang telah dibentuk, mampu memberikan informasi yang benar dan jelas, sehingga dapat mencegah miskomunikasi di antara pegawai,” harapnya. (**)











