DPRD Kota Bandar LampungPemkot Bandar Lampung

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakat Tetapkan Raperda Pengelolaan BMD

×

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakat Tetapkan Raperda Pengelolaan BMD

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – DPRD bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan yang dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, 5 Maret 2026,dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta dan dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota, pimpinan serta anggota DPRD, pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama.

Menurut Yunika, perubahan dalam Raperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi aturan agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Yunika dalam penyampaiannya.

Ia menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan aset yang baik akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik serta transparansi tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, barang milik daerah tidak hanya dipandang sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang dapat mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pengelolaan BMD harus dilakukan secara tertib secara administratif, efektif, dan efisien. Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Perda tentang pengelolaan BMD, namun perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Menurutnya, penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung.

“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.

“Adanya payung hukum ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *