Pemkot Bandar Lampung

Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor

×

Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah. Posko ini disiapkan untuk melayani konsultasi sekaligus menampung laporan pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dari perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan posko tersebut mulai beroperasi sejak Jumat, 13 Maret 2026 dan akan dibuka hingga H-1 Lebaran.

“Posko pengaduan sudah kami buka di Kantor Disnaker sejak Jumat lalu dan akan tetap beroperasi sampai H-1 Lebaran,” kata Hardiansyah, Minggu, 15 Maret 2026.

Meski posko telah dibuka, hingga pertengahan Ramadan ini Disnaker mengaku belum menerima laporan dari pekerja terkait permasalahan pembayaran THR di perusahaan.

Hardiansyah menjelaskan, selain datang langsung ke kantor Disnaker, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui layanan resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan. Sistem ini dinilai memudahkan pekerja untuk melaporkan permasalahan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.

“Sekarang pengaduan bisa dilakukan secara online melalui website Kemenaker. Jadi pekerja bisa melapor kapan saja tanpa harus datang ke Disnaker kota maupun provinsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan, yayasan, toko, serta pelaku usaha di wilayah Kota Bandar Lampung terkait kewajiban pembayaran THR keagamaan tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Selain itu, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.

Guna memastikan aturan tersebut berjalan, Disnaker Kota Bandar Lampung turut mengintegrasikan layanan pengaduan daerah dengan Posko THR Nasional milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang dapat diakses secara daring oleh para pekerja. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *