LAMPUNG SELATANRuwa Jurai

Perbup Kebersihan Terbit, Pemkab Lampung Selatan Wajibkan Pengelolaan Sampah Terpilah

×

Perbup Kebersihan Terbit, Pemkab Lampung Selatan Wajibkan Pengelolaan Sampah Terpilah

Sebarkan artikel ini


MATAMATA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan sebagai pedoman baru bagi instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan peraturan tersebut menandai perubahan pendekatan pemerintah daerah dalam pengelolaan kebersihan.

“Mulai tahun 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya dinilai dari kondisi kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas dan terukur melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).

Hendry menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, hingga berbagai fasilitas pelayanan publik di wilayah Lampung Selatan.

 

Terapkan Konsep ABRI


Dalam Perbup tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yakni Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.

Konsep asri diwujudkan melalui penanaman serta pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, dan ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.

Sementara itu, aspek bersih menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, maupun bau tidak sedap.

Pada aspek rapi, instansi diwajibkan menata dokumen, ruang kerja, area parkir, serta fasilitas pelayanan agar tertata baik dan mudah diakses masyarakat.

Sedangkan aspek indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang menciptakan kenyamanan sekaligus mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.

Standar Toilet BKW


Perbup tersebut juga mengatur standar sanitasi melalui konsep BKW, yakni Bersih, Kering, dan Wangi.

Toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air, serta dilengkapi ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.

“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan publik,” kata Hendry.

Wajib Pilah Sampah


Selain itu, Perbup juga menekankan strategi pengelolaan sampah melalui konsep Bijak Kelola Sampah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat dan instansi diwajibkan melakukan pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.

Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Setiap instansi dan fasilitas publik juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.

Larangan dan Sanksi


Perbup tersebut juga memuat sejumlah larangan, antara lain membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum, membakar sampah secara sembarangan, serta mencampur berbagai jenis sampah dalam satu wadah.

Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi dan diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.

Ada Penghargaan untuk Wilayah Bersih


Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.

Penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.

Evaluasi akan dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup dan penghargaan diberikan minimal satu kali dalam setahun.

“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” ujar Hendry. (**/*/KMF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *