MATAMATA.ID – Ikon kebanggaan masyarakat Lampung, Menara Siger, kini resmi beralih dari kepemilikan personal menjadi aset publik setelah hak cipta desainnya dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Penyerahan hak cipta tersebut dilakukan oleh akademisi Anshori Djausal dalam rapat paripurna istimewa peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung, Selasa (31/3/2026).
Dalam pernyataannya, Anshori menegaskan bahwa keputusan menghibahkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini dilandasi semangat pengabdian agar simbol daerah sepenuhnya menjadi milik masyarakat Lampung.
“Ini bukan lagi milik individu, tetapi sudah menjadi milik daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi sorotan karena jarang terjadi seorang akademisi menyerahkan hak cipta karya monumental tanpa kompensasi, terlebih karya tersebut memiliki nilai strategis sebagai ikon daerah.
Sebagai landmark yang berdiri di kawasan Bakauheni, Menara Siger tidak hanya berfungsi sebagai penanda gerbang Pulau Sumatra, tetapi juga simbol budaya yang merepresentasikan identitas masyarakat Lampung.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang menerima langsung penyerahan tersebut, menyampaikan apresiasi atas kontribusi besar yang diberikan kepada daerah.
Menurutnya, kepemilikan resmi hak cipta akan memperkuat posisi pemerintah dalam menjaga, mengembangkan, serta memanfaatkan Menara Siger sebagai aset strategis daerah.
Sementara itu, pihak Universitas Lampung (Unila) menilai langkah ini sebagai teladan bagi sivitas akademika dalam mengabdikan keilmuan untuk kepentingan publik.
Selain memperkuat identitas daerah, penyerahan ini juga membuka peluang pengelolaan ikon secara lebih profesional, termasuk dalam pengembangan pariwisata dan promosi budaya.
Peristiwa ini menjadi penanda bahwa karya intelektual tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga dapat menjadi warisan publik yang memberi manfaat luas bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (**)












