MATAMATA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh.
Rapat pembahasan berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan pada Jumat, 24 April 2026, dipimpin Ketua Bapemperda, Yudi Suprayoga, bersama anggota dan sejumlah instansi terkait.
Pembahasan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat regulasi daerah dalam menangani persoalan kawasan permukiman kumuh yang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Lampung Selatan.
Dalam pembahasan Raperda, turut diatur mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Bapemperda menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memastikan penataan kawasan permukiman berjalan lebih tertib sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan fasilitas umum perumahan.
Selain itu, Raperda juga merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Yudi Suprayoga mengatakan pembahasan Raperda tidak hanya menitikberatkan pada penanganan kawasan kumuh yang sudah ada, tetapi juga langkah pencegahan agar tidak muncul kawasan kumuh baru.
“Raperda ini disusun secara komprehensif, mulai dari pencegahan hingga peningkatan kualitas permukiman, termasuk memastikan tanggung jawab pengembang dalam penyerahan fasilitas umum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan kawasan permukiman memerlukan kerja sama antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang layak huni, sehat, dan tertata dengan baik.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Lampung Selatan berharap penanganan kawasan permukiman kumuh di daerah dapat dilakukan secara lebih sistematis, berkelanjutan, dan memiliki dasar hukum yang jelas bagi seluruh pihak terkait. (**)











