DPRD Provinsi Lampung

Rencana Pergeseran Wilayah Jati Agung Masih Tunggu Kajian Mendalam

×

Rencana Pergeseran Wilayah Jati Agung Masih Tunggu Kajian Mendalam

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan menegaskan rencana perpindahan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung ke wilayah Kota Bandar Lampung belum dapat diputuskan dalam waktu dekat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 16 April 2026 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Jati Agung, kepala desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa yang terdampak.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, mengatakan proses perpindahan wilayah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut banyak aspek penting bagi masyarakat.

“Perpindahan wilayah ini bukan hanya soal administratif, tetapi kebijakan strategis yang berdampak luas, mulai dari aspek hukum, sosial, hingga ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menekankan perlunya pelaksanaan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan sebelum keputusan diambil. Kajian itu dinilai penting untuk melihat dampak perpindahan wilayah secara menyeluruh.

Studi kelayakan nantinya mencakup aspek teknis, finansial, sosial budaya, lingkungan, kependudukan, hingga potensi wilayah agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Selain itu, DPRD juga menyoroti belum optimalnya koordinasi dalam proses awal pembahasan perpindahan wilayah. Musyawarah desa yang telah dilakukan sebelumnya disebut belum melibatkan pihak Kecamatan Jati Agung secara resmi maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Meski usulan tersebut disebut berasal dari aspirasi masyarakat melalui kepala desa dan Ketua BPD, DPRD menilai seluruh proses tetap harus melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Komisi I DPRD Lampung Selatan juga meminta adanya koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung guna memastikan sinkronisasi kebijakan.

Koordinasi tersebut dinilai penting terutama dalam mengantisipasi persoalan administrasi dan transisi kelembagaan apabila desa nantinya berubah status menjadi kelurahan.

DPRD menjelaskan, apabila seluruh kajian selesai dan terdapat kesepakatan antar pemerintah daerah, usulan perpindahan wilayah akan dibahas melalui rapat paripurna DPRD Lampung Selatan sebelum dilanjutkan ke pembahasan panitia khusus bersama DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.

“Rencana ini masih membutuhkan kajian mendalam dan belum dapat diputuskan tanpa melalui tahapan yang lengkap dan komprehensif,” tegas Jenggis. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *