Pemprov Lampung

Menteri PPPA Pastikan Negara Hadir bagi Korban Kekerasan, Lampung Perkuat Layanan Perlindungan

×

Menteri PPPA Pastikan Negara Hadir bagi Korban Kekerasan, Lampung Perkuat Layanan Perlindungan

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.IDKomitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan kembali ditegaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, saat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, Minggu, 26 Juli 2026.

Kunjungan tersebut tidak hanya diisi dengan peninjauan fasilitas pelayanan, tetapi juga menjadi momen ketika Menteri PPPA memberikan perhatian dan pendampingan secara langsung kepada dua anak korban kekerasan seksual yang saat ini berada dalam perlindungan UPTD PPA Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan itu, Arifah Fauzi menegaskan bahwa pelayanan terhadap korban harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, sehingga setiap pendamping mampu menghadirkan rasa aman sekaligus membantu proses pemulihan psikologis korban.

“Kita bekerja di bidang ini bukan sekadar menjalankan tugas. Pendampingan harus dilakukan dengan hati karena setiap bantuan yang diberikan dapat menjadi harapan baru bagi para korban,” ujarnya.

Selain berdialog dengan korban, Menteri PPPA mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan UPTD PPA Provinsi Lampung yang dinilai semakin baik, baik dari sisi sarana prasarana maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar para pendamping semakin siap menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kian kompleks.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Hanita Farial, mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung terus memperluas akses perlindungan bagi masyarakat. Saat ini, seluruh layanan penanganan korban diperkuat melalui keberadaan 15 UPTD PPA di kabupaten dan kota.

Menurutnya, penguatan kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan sekaligus memastikan korban memperoleh layanan yang mudah dijangkau.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Ria Meylanie, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menangani 235 kasus, dengan dominasi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Hingga Juli 2026 terdapat 72 kasus yang sedang kami tangani. Alhamdulillah, setelah peningkatan fasilitas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan kami juga meningkat menjadi lebih dari 93 persen,” katanya.

Menteri PPPA juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, pendamping, dan pihak terkait agar tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap identitas korban serta menjalankan seluruh proses penanganan sesuai standar operasional.

Menurutnya, setiap kasus harus ditangani secara profesional agar korban memperoleh keadilan tanpa harus mengalami trauma berulang akibat proses hukum maupun tekanan publik.

Pada kesempatan tersebut, Arifah Fauzi turut mendorong Pemerintah Provinsi Lampung mengembangkan program Suara Anak Indonesia di tingkat daerah sebagai wadah bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut hak anak.

Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus diperkuat sehingga tercipta sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *