MATAMATA.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan kenaikan belanja daerah menjadi Rp3,068 triliun dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Tambahan anggaran tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat program prioritas, tetapi juga menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang masih tertunda.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin, 3 Agustus 2026.
Eva menjelaskan, perubahan APBD dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kondisi keuangan daerah sepanjang tahun berjalan. Beberapa faktor yang menjadi dasar perubahan antara lain hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap SILPA 2025, perubahan proyeksi pendapatan dan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terselesaikan, serta meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Perubahan APBD ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi riil keuangan daerah agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal hingga akhir tahun,” ujar Eva.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp2,999 triliun atau bertambah sekitar Rp340 miliar dibanding APBD induk. Kenaikan terutama ditopang meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp1,129 triliun menjadi Rp1,435 triliun.
Sementara itu, belanja daerah diusulkan mencapai Rp3,068 triliun. Alokasi terbesar masih berada pada belanja operasi sebesar Rp2,881 triliun atau sekitar 93,88 persen dari total anggaran. Sisanya dialokasikan untuk belanja modal sebesar Rp162 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp25 miliar.
Eva mengatakan, tambahan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga, melakukan penyesuaian sejumlah program organisasi perangkat daerah (OPD), serta memperkuat kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah kota hingga akhir tahun anggaran.
Di sektor pembiayaan, pemerintah daerah juga menyesuaikan penerimaan pembiayaan berdasarkan SILPA Tahun Anggaran 2025 sesuai hasil audit BPK. Selain itu, Pemkot membuka peluang memperoleh pinjaman daerah dari lembaga keuangan maupun BUMD sebagai bagian dari strategi pembiayaan.
Adapun pengeluaran pembiayaan akan digunakan untuk penyertaan modal daerah serta pembayaran pokok utang kepada pemerintah pusat, lembaga keuangan, dan BUMD.
Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Bandar Lampung. Pembahasan tersebut akan menjadi penentu apakah tambahan anggaran yang diusulkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kewajiban keuangan pemerintah daerah sebelum tahun anggaran berakhir. (*)











