Ruwa Jurai

Ombudsman Lampung Pantau Langsung Pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026

×

Ombudsman Lampung Pantau Langsung Pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026

Sebarkan artikel ini

MATAMATA.ID — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia, pada Selasa 17 Juni 2025.

Nur Rakhman menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB dan PPDBM berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta sebagai tindak lanjut atas saran perbaikan, tindakan korektif, dan rekomendasi yang sebelumnya telah diberikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

“SPMB dan PPDBM merupakan tahap awal dalam pemenuhan hak warga negara atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SPMB mencakup jenjang pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sementara itu, PPDBM meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Menurut Nur Rakhman, seluruh proses penerimaan peserta didik ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan yang merata bagi seluruh warga negara.

Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, lanjutnya, akan memastikan pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun 2025 sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah, maupun regulasi teknis lainnya yang relevan.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025, yang menginstruksikan seluruh perwakilan Ombudsman di Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Lampung akan mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya:

Berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendorong pengelolaan pengaduan secara berjenjang.

Membentuk focal point di masing-masing instansi guna mempercepat penyelesaian laporan masyarakat.

Melakukan pemantauan langsung di lapangan selama proses SPMB dan PPDBM berlangsung.

Bekerja sama dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung.

Membuka posko pengaduan dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).

“Kami juga akan melakukan koordinasi intensif dengan focal point di instansi terkait agar penanganan pengaduan bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” tegasnya.

Nur Rakhman turut mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengalami kendala atau mengetahui dugaan pelanggaran selama proses SPMB dan PPDBM. Laporan dapat disampaikan ke unit pengaduan di Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, atau langsung ke satuan pendidikan terkait.

“Ombudsman juga membuka saluran pengaduan melalui nomor WhatsApp 0811-980-3737. Perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses pengawasan dan penanganan pengaduan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *